Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan mutasi pegawai, sehingga rencana itu ditunda hingga Desember 2017.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan, sampai saat ini rekomendasi dari Kemendagri untuk mutasi pegawai belum turun.

"Surat izin untuk dapat melaksanakan mutasi itu sudah dikirimkan ke Kemendagri pada pekan kedua Oktober 2017, tapi hingga kini belum ada jawaban," katanya.

Ia menjelaskan, pergeseran pegawai untuk mengisi jabatan kosong di satuan kerja perangkat daerah terus bergulir, namun BKPP Penajam Paser Utara tetap menunggu terbitnya izin dari Kemendagri.

Rotasi pegawai yang dikabarkan digelar pada akhir Oktober 2017, akhirnya ditunda sampai awal Desember 2017.

Menurut Surodal, pengisian jabatan kosong di sejumlah SKPD terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah, harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.

"Peraturan pemilihan kepala daerah yang baru ada penjelasan terkait larangan bagi bupati dan wali kota melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah," jelasnya.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2018 dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ rencananya ikut bertarung dengan status calon petahana.

Rotasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut untuk mengisi jabatan kosong sekretaris di Dinas Sosial dan Dinas Perpustakaan dan Arsip. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017