Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih mendalami pengadaan lahan Perusahaan Daerah Benuo Taka di RT 002 Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam seluas lebih kurang 18.000 meter persegi yang diduga bermasalah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Guntur Eka Permana saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan, instansinya menerima laporan permasalahan pengadaan lahan perusahaan milik pemerintah kabupaten yang bermasalah itu pada 2015.

"Kami masih terkendala karena ternyata Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka tidak memiliki daftar aset," ungkapnya.

Pengadaan lahan di RT 002 Kelurahan Sungai Parit tersebut menurut Guntur Eka Permana, masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan alat bukti karena diduga bermasalah.

Dia menyatakan, ditargetkan pada pada tahun ini Kejari Penajam Paser Utara sudah memperoleh barang bukti untuk menentukan pengadaan lahan tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti, apakah cukup alat bukti di tingkatkan ke penyidikan atau tidak cukup barang bukti untuk tidak ditingkatkan," kata Guntur Eka Permana.

Ia menimpali lagi, "sampai saat ini sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi, di antaranya pemilik tanah awal pada saat jual beli, saksi batas dan pihak perusda."

Kejari Penajam Paser Utara mendalami pengadaan lahan Perusda Benuo Taka di RT 002 Kelurahan Sungai Parit tersebut lanjut Guntur Eka Permana karena sudah beberapa kali ada perubahan kepemilikan lahan namun perusahaan daerah tidak memiliki catatan terkait kepemilikan lahan sebagai aset.

Dari penelusuran di lapangan, diketahui transaksi jual beli tanah seluas lebih kurang 18.000 meter persegi dari sembilan orang pemilik tanah awal pada 2004.

Namun, sejumlah warga pemilik tanah awal mengakui, pembeli tanah mereka bukan atas nama Perusda Benuo taka karena yang membeli tanah mereka atas nama perseorangan pada saat itu.

"Yang membeli tanah kami itu bukan atas nama Perusda Benuo Taka, tapi perseorangan karena yang membeli di masing-masing pemilik tanah itu orang yang berbeda-beda," ujar Amir, salah satu pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit.

Ia menambahkan, tanah miliknya dibeli oleh seseorang bernama Haji Sapar sekitar 8.000 meter persegi pada 2014 bukan atas nama Perusda Benuo Taka, namun pada 2015 lahan yang sudah dijual itu diakui milik Perusda Benuo Taka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan seluas lebih kurang 18.000 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat dengan surat kepemilikan masing-masing tanah itu atas nama empat orang yang pada saat itu menjabat sebagai direktur Perusda Benuo Taka, bukan atas nama perusahaan daerah.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017