Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menyelesaikan enam perkara korupsi, kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat, Guntur Eka Pradana.

"Enam kasus itu sudah masuk penuntutan serta semua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Guntur Eka Pradana ketika ditemui di Penajam, Senin.

Kasus korupsi yang sudah masuk dalam tahap penuntutan itu, di antaranya, pengadaan "whiteboard interactive" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) 2012, yang menggunakan bantuan keuangan atau bankeu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai Rp10 miliar, namun pengadaan 130 unit "whiteboard interactive" itu hanya Rp4,2 miliar.

Perkara lainnya, yakni pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam yang menggunakan anggaran APBD 2011 dengan nilai Rp38 miliar, namun anggaran yang terpakai hanya Rp6,7 miliar.

Kemudian kasus pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng serta sejumlah kasus Lembaga Perkreditan Desa yang menggunakan dana desa.

Namun sejumlah tersangka dari enam perkara tindak pidana korupsi yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda mengajukan banding dan kasasi.

Sebanyak 11 tersangka yang sudah divonis bersalah itu, menurut Guntur Eka Pradana, melakukan upaya kasasi dan satu tersangka mengajukan banding.

Saat ini Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara menangani tiga kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan dan satu kasus sudah tahap penyelidikan.

"Kami juga akan segera melakukan eksekusi terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan itu," ujarnya.

Guntur mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Salah satunya pengadaan lahan Perusda Benuo Taka di RT 2 Kelurhan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, yang dilaporkan pada 2015.

Selain itu salah satu perkara dugaan korupsi yang masuk dalam tahapan penyidikan Kejari Penajam Paser Utara adalah dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Sarana Mandiri Sukaraja, Kecamatan Sepaku. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017