Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak mengimbau masing-masing kepala daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambat-lambatnya 21 November 2017,sebab
Pemprov Kaltim  telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018  sebesar Rp2.543.331,72,  pada 1 November 2017.

"Sudah saatnya masing-masing kepala daerah  menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambat-lambatnya 21 November 2017," katanya.

Ia berharap  Dewan Pengupahan Daerah di kabupaten dan kota segera berunding untuk membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota.  Kesepakatan tentang nilai UMK di Dewan Pengupahan Daerah bisa segera diajukan kepada walikota dan bupati untuk segera ditetapkan dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kaltim.

"Penetapan UMK  tahun 2018 yang dilakukan harus didahului dengan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo.  Dan penetapannya harus seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan,"ujarnya.

Awang Faroek mengatakan  dalam penetapan UMK 2018  harus mengacu pada  formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen.

Walaupun sudah ada acuan, namun dalam penetapannya jangan sampai ada yang dirugikan dan tidak berpihak baik kepada pengusaha maupun para pekerja tetapi harus adil dan bijak sehingga keduanya berjalan sesuai apa yang diharapkan.
 
"Penetapan UMK  harus dilakukan dengan  kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo. Tentu kita semua berharap agar pekerja dan buruh tetap tenang sehingga kondusifitas  dan kontinuitas usaha akan  berjalan dengan baik,"ujar Awang Faroek.  (Humas Prov Kaltim/mar)



Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017