Penajam (ANTARA Kaltim) - Anggaran untuk tambahan penghasilan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2017 mencapai sekitar Rp5 miliar.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, pemerintah kabupaten telah mengalokasikan dana pada APBD Perubahan 2017 untuk membayar tambahan penghasilan para wakil rakyat tersebut.
"Besaran tambahan penghasilan para legislator itu dialokasikan lebih kurang Rp5 miliar pada anggaran biaya tambahan 2017 untuk tiga bulan," ujarnya.
Tambahan penghasilan legislator itu adalah dana tunjangan komunikasi intensif bagi ketua dan wakil ketua masing-masing sebesar Rp14.700.000 per bulan, sementara 22 anggota DPRD tidak memperolehnya.
Selain itu, 25 anggota DPRD mendapat dana tunjangan untuk melakukan reses (serap aspirasi) masing-masing sebesar Rp14.700.000.
Kemudian mulai Oktober 2017, sebanyak 22 anggota DPRD memperoleh dana tunjangan transportasi sebesar Rp12.300.000 per bulan, kecuali tiga orang unsur pimpinan DPRD tidak mendapatkan dana itu.
Selanjutnya, seluruh pimpinan dan anggota dewan juga mendapatkan dana tunjangan perumahan yang masing-masing untuk ketua sebesar Rp14.500.000, wakil ketua Rp14.000.000 dan anggota Rp13.500.000 per bulan.
Tohar menambahkan, pencairan dana tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pencairan tunjangan harus dengan persetujuan gubernur," tambahnya.
Standar besaran dana penambahan penghasilan yang akan diberikan kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu ditetapkan melalui peraturan bupati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, pemerintah kabupaten telah mengalokasikan dana pada APBD Perubahan 2017 untuk membayar tambahan penghasilan para wakil rakyat tersebut.
"Besaran tambahan penghasilan para legislator itu dialokasikan lebih kurang Rp5 miliar pada anggaran biaya tambahan 2017 untuk tiga bulan," ujarnya.
Tambahan penghasilan legislator itu adalah dana tunjangan komunikasi intensif bagi ketua dan wakil ketua masing-masing sebesar Rp14.700.000 per bulan, sementara 22 anggota DPRD tidak memperolehnya.
Selain itu, 25 anggota DPRD mendapat dana tunjangan untuk melakukan reses (serap aspirasi) masing-masing sebesar Rp14.700.000.
Kemudian mulai Oktober 2017, sebanyak 22 anggota DPRD memperoleh dana tunjangan transportasi sebesar Rp12.300.000 per bulan, kecuali tiga orang unsur pimpinan DPRD tidak mendapatkan dana itu.
Selanjutnya, seluruh pimpinan dan anggota dewan juga mendapatkan dana tunjangan perumahan yang masing-masing untuk ketua sebesar Rp14.500.000, wakil ketua Rp14.000.000 dan anggota Rp13.500.000 per bulan.
Tohar menambahkan, pencairan dana tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pencairan tunjangan harus dengan persetujuan gubernur," tambahnya.
Standar besaran dana penambahan penghasilan yang akan diberikan kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu ditetapkan melalui peraturan bupati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017