Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Berdasarkan laporan "Freedom of Information Center" yang berpusat di London, Inggris, saat ini sudah 50 negara di dunia termasuk Indonesia yang memiliki undang-undang mengenai kebebasan atau keterbukaan informasi.

"Sementara itu, terdapat 30 negara lain yang masih dalam proses penyusunan membuat undang-undang keterbukaan informasi," ujar Asisten 1 Setprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa.

Aji yang hadir mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ini melanjutkan, untuk negara-negara di Asia yang telah memiliki UU tentang Keterbukaan Informasi itu, antara lain, Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Filipinan, India dan Thailand.

Sedangkan negara di Asia lainnya yang belum memiliki UU tentang Keterbukaan Informasi, antara lain, Singapura, China, Malaysia, Vietnam dan Brunei Darusalam.

Menurut dia, langkah maju Indonesia yang telah memiliki UU tersebut harus mendapat perhatian semua pihak, karena jika hal itu tidak disikapi dengan baik, maka ke depan sedikit atau banyak akan menimbulkan permasalahan.

Apalagi bagi badan publik yang dituntut memberikan informasi sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, bersikap transparan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik serta untuk meningkatkan pelayanan informasi pada masyarakat luas.

Di sisi lain, lanjut dia, UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mulai diberlakukan awal Mei 2010, tidak serta merta semua informasi dapat diakses dengan sekehendak hati, seperti jenis informasi yang mendapat pengecualian.

Sedangkan informasi yang menjadi kewajiban bagi badan publik untuk diumumkan dibagi menjadi tiga jenis, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Kemudian, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. 

Namun di sisi lain, ada juga informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang apabila dibuka akan dapat menghambat proses pidana, mengungkapkan data intelijen dan kriminal dengan mengungkapkan identitas saksi, pelapor, informan dan lainnya.

Kemudian informasi yang apabila diterima publik akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang dapat mengancam pertahanan dan kemanan negara serta sejumlah informasi lain yang berbahaya bagi kepentingan publik dan negara.(*)
   

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011