Penajam (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum mematuhi instruksi pemerintah daerah setempat untuk mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan sebagai kendaraan operasional.

"Pemerintah kabupaten memberikan batas waktu pengembalian mobil dinas itu sebelum diberlakukannya pemberian dana tunjangan transportasi," kata Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Pengembalian kendaraan dinas roda empat itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diterbitkan pada 2 Juni 2017.

Sebagai gantinya, para legislator Kabupaten Penajam Paser Utara akan mendapatkan dana tunjangan transportasi dari pemerintah kabupaten yang nilainya sekitar Rp12.000.000 per bulan.

Namun, jelas Amrullah, sampai saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Pasrer Utara belum juga mengembalikan 22 unit mobil dinas yang digunakan para wakil rakyat.

"Kami telah mengirim surat kepada sekretaris dan pimpinan DPRD sejak dua pekan lalu untuk segera mengembalikan mobil dinas itu," tambahnya.

Pengembalian kendaraan dinas roda empat tersebut dilakukan melalui Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara disertai berita acara serah terima, termasuk hasil pengecekan fisik kendaraan.

Informasi yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dari 22 mobil dinas yang digunakan para legislator, baru tiga anggota DPRD yang telah menyerahkan kunci kendaraan dinas roda empat tersebut.

Kendati belum satupun kendaraan dinas dikembalikan, namun pemberian dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tetap diberlakukan mulai Oktober 2017.

"Penetapan pemberian tambahan penghasilan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," jelas Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ramli.

Selain mendapatkan dana tunjangan transportasi, para legislator Kabupaten Penajam Paser Utara juga mendapatkan dana tunjangan perumahan, yang nilainya untuk ketua DPRD sebesar Rp14,5 juta, wakil ketua Rp14 juta dan anggota Rp13,5 juta per bulan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017