Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK dan Bea Cukai setempat berhasil mengungkap kasus perdagangan organ tubuh satwa dilindungi "Beruang Madu" melalui paket pengiriman dengan tujuan Negara Vietnam.

Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan paket pengiriman oleh pihak Bea Cukai pada tanggal 15 Juli 2017 di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

"Ternyata dalam paket kadus besar itu terdapat banyak tulang- tulang kering yang belakangan dipastikan merupakan bagian organ tubuh dari beruang madu," kata Sunandar kepada awak media di kantor BKSDA Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis.

Dalam pengembangan penyisikan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial S (27) serta barang bukti berupa bagian tubuh beruang madu berupa tulang, kuku, taring dan empedu yang telah dikeringkan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang tersebut akan dikirimkan menuju Vietnam, sesuai dengan alamat tujuan pengiriman," katanya.

Ia menegaskan bahwa saat ini tersangka S telah diamankan di Rutan Polresta Samarinda.

Sedangkan barang bukti berupa dua pcs tulang tengkorak, 2 pcs tulang lebar, 17 tulang lengan/paha, 41 pcs tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku beruang madu besar bersih, 808 kuku beruang madu kecil bersih, 95 kuku beruang berbulu, 67 pcs empedu dan 1 pcs kardus warna coklat lapis dalam alumunium foil diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK, Supriadi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka S mengaku sudah pernah mengirimkan barang tersebut dengan tujuan negara yang sama.

"Ini pengiriman untuk kedua kalinya, dan berhasil kami ungkap berkat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait," katanya.

Atas perbuatannya, Supriadi mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka S dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100.000.000, karena diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," tegasnya.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017