Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Samarinda meminta Perusahaan Daerah Melati Bhakti Setya selaku pihak yang akan membangun gedung untuk pusat perbelanjaan dan wahana hiburan Transmart segera memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan proyek tersebut.

Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin usai rapat bersama Perusda MBS Kaltim di Samarinda, Selasa, menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi itu, antara lain izin amdal, rencana bangunan, izin peruntukan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta perhitungan kontruksi bangunan.

"Kalau memang semua persyaratan itu terpenuhi, saya menjamin dalam dua hari IMB bisa diterbitkan," jelas Sugeng.

Dalam rapat tersebut, manajemen Perusda MBS berjanji akan segera menunjuk konsultan untuk mengurus berbagai persyaratan dengan alokasi waktu sekitar 125 hari.

Sugeng menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot Samarinda sangat mendukung pembangunan gedung Transmart seperti yang diinginkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sejak lama dan tidak pernah mempersulit proses perizinan.

"Saya akan kawal ini, karena perintah Pak Wali Kota jangan sampai ada staf mempersulit," tegasnya.

Menurut Sugeng, tindakan tegas Pemkot Samarinda menyegel lokasi pembangunan gedung Transmart di Jalan Bhayangkara pada Senin (30/10) bertujuan mengingatkan Perusda MBS untuk mengurus IMB sebagai syarat utama untuk pembangunan proyek gedung.

Penyegelan itu hanya berselang tiga hari setelah Gubernur Awang Faroek Ishak meresmikan peletakan batu pertama pembangunan gedung Transmart tersebut.

"Sejak 7 September 2017 pemkot sudah menyurati Perusda MBS

agar mengurus izin Amdal, tapi sampai sekarang belum diurus. Begitu juga izin Andal (Analisa Dampak Lalu Lintas) juga belum diurus di Dinas Perhubungan. Kalau izin lokasi dan rekomendasi RTRW sudah selesai diurus," ungkap kata Sugeng.

Selain itu, tambah Sugeng, izin site plan gedung Transmart yang diajukan ke Pemkot Samarinda seluas 41.000 meter persegi dengan 6.000 persegi taman kota.

"Izin site plan ini juga belum diurus Perusda MBS ke Bagian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Samarinda," imbuhnya.

Direktur Perusda MBS Agus Dwitarto pada kesempatan sama mengakui bahwa masih ada persyaratan IMB proyek gedung Transmart yang belum dilengkapi.

"Iya ada yang belum lengkap persyaratannya, tapi nanti sepanjang memenuhi syarat, IMB akan diproses. Kami akan lakukan sesuai prosedur, karena ini jauh lebih pasti buat kami," kata Agus.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Jumat (27/10) meresmikan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung untuk pusat perbelanjaan dan wahana permainan Transmart dan Trans Studio Mini di Kota Samarinda.

Gedung itu dibangun Perusda MBS milik Pemprov Kaltim dengan investasi sekitar Rp200 miliar dan akan disewa untuk Transmart selama 30 tahun ke depan.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017