Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan pola pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil pada 2018, sesuai dengan absensi atau tingkat kehadiran pegawai bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, pemberian insentif bagi PNS (pegawai negeri sipil) mengalami perubahan setelah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut pada penghitungan absensi.

Pola pemberian insentif bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 kembali mengacu pada kedisiplinan kerja atau jumlah absensi pegawai bersangkutan.

Sebelum mengerucutnya rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada pemberian insentif ASN sesuai absensi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 akan menerapkan besaran pemberian insentif 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran.

Pola pemberian insentif bagi ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 berubah menjadi mengacu pada perhitungan dari ketidakhadiran pegawai bersangkutan.

"Bagi pegawai yang tidak hadir atau tidak masuk kerja, maka insentif hariannya dipotong 20 persen," jelas Surodal Santoso.

Perhitungan pemotongan insentif harian itu, menurut dia, nilai insentif per bulan dikali 50 persen dan dibagi 20 persen.

Bagi pegawai yang menerima insentif Rp3 juta, lanjut Surodal Santoso, akan dikurangi Rp75 ribu per hari sebagai sanksi apabila tidak masuk kerja.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan memotong insentif pegawai yang datang terlambat dengan perhitungan dibagi 25 persen dari jumlah insentif yang biasa diperoleh.

Hari kerja PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam satu bulan diasumsikan 20 hari kerja.

"Untuk menentukan besaran insentif masing-masing ASN itu akan dihitung dan dievaluasi berdasarkan jabatan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," tambah Surodal Santoso. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017