Penajam (ANTARA Kaltim) - Penerimaan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari pemerintah pusat pada 2017 mengalami penurunan sekitar Rp80 miliar.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan, pemerintah kabupaten menargetkan realisasi penerimaan dana bagi hasil (DBH) sektor migas mencapai Rp500 miliar hingga Rp600 miliar.

Namun, dari besaran realisasi tersebut berkurang akibat pengaruh penurunan harga jual minyak dunia yang masih cukup rendah.

"Penerimaan DBH migas dari pemerintah pusat pada 2017 terkoreksi lebih kurang Rp80 miliar," ujar Tohar.

Kondisi itu itu dipastikan berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga mengalami penurunan.

"Dipastikan APBD-P 2017 mengalami penurunan seiring terjadinya pendapatan dari pemerintah pusat mengalami koreksi atau penurunan," jelas Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih terus mengebut pembahasan nota keuangan Rancangan APBD-P 2017 agar dapat disahkan pada November 2017.

Tohar yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara menambahkan, pembahasan Rancangan APBD-P 2017 bersama DPRD telah memasuki tahap akhir.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pembahasan Rancangan APBD-P 2017 rampung akhir Oktober, untuk selanjutnya sisahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD pada November.

"Kami targetkan peraturan daerah APBD-P 2017 dapat disahkan pada awal November dan selanjutnya diteruskan dengan penetapan APBD 2018," tambah Tohar.

APBD 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara diprediksi juga mengalami penurunan sekitar Rp300 miliar hingga Rp400 miliar dari nilai APBD 2017 yang mencapai Rp1,14 triliun. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017