Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur membatasi jumlah taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di Kota Balikpapan sebanyak 150 unit dan mewajibkan uji KIR atas mobil-mobil yang digunakan sebagai pengangkut penumpang serta pengemudi wajib memiliki SIM-A umum.

"Untuk Balikpapan sebanyak 150 unit dan Samarinda 200 unit," kata Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong di Balikpapan, Sabtu, dalam sosialisasi revisi atau perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Bagaimana membagi jumlah itu dengan tiga penyedia layanan taksi daring (online) yang sudah ada, yaitu Go-Car, Grab, dan Uber, menurut Salman, belum diputuskan.

Begitu pula sesudah setiap penyelenggara taksi online itu dapat bagiannya, belum diketahui bagaimana cara menentukan unit atau pengemudi yang berhak mendapat jatah.

"Sebab, jumlah kami ini sudah mencapai ribuan," kata Albert yang mewakili Asosiasi Driver Online (ADO).

Untuk sementara, oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (BPT Jabodetabek) Bambang Prihartono pada kesempatan yang sama, solusinya adalah siapa yang paling dahulu memenuhi persyaratan kelaikan sebagai angkutan umum, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Bambang memaparkan perubahan atau revisi Permenhub 26 Tahun 2017.

Di sisi lain, pembatasan jumlah tersebut, seperti dijelaskan Bambang, bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan layanan yang tersedia dengan permintaan rata-rata yang ada.

Dengan demikian, maka pendapatan para pengemudi taksi online juga bisa terjaga, dengan pendapatan bisa di atas standar Upah Minimum Provinsi.

Selanjutnya, aturan mengenai uji KIR kendaraan dan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum adalah kewajiban yang juga dikenakan kepada mobil dan pengemudi taksi konvensional, juga mobil dan supir angkutan kota atau angkutan pedesaan. Ada juga kewajiban mengasuransikan mobil dan penumpang oleh pemberi kerja.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2007 yang awal September lalu 9 pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung dibuatkan revisinya pada pertengahan Oktober ini.

Pasal-pasal yang dibatalkan dianggap para hakim bertentangan dengan sejumlah aturan lain, hanya menguntungkan pemodal atau pengusaha, dan menghambat kemajuan zaman, sambil juga memasung hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang murah namun berkualitas.

"Karena itu dalam revisi sekarang kita coba akomodasikan semuanya," kata Bambang.

Di sisi lain, Asosiasi Driver Online (ADO) Balikpapan meminta jaminan keamanan untuk bekerja dan meminta kemudahan mengurus SIM, karena jumlah mereka yang banyak.

"Kalau uji KIR sepertinya tidak masalah sebab mobil kami rata-rata mobil pribadi yang juga kami pakai sendiri dan kami rawat baik-baik," katanya.

Tentang pembatasan jumlah unit itu, ia mengaku belum tahu akan seperti apa jadinya, karena jumlah taksi online itu sudah jauh di atas angka 150.

"Di satu grup whatsapp saja sudah ada 250, dan ada empat grup yang seperti itu," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan sejumlah istilah. Diantaranya adalah aplikator, yaitu penyedia jasa aplikasi layanan. Sebutan ini dikenakan kepada Go-Jek, Grab, atau Uber. Kepada para pengemudi, hubungan kerja para aplikator adalah mitra yang disebutkan setara.

Para mitra menyediakan alat transportasinya, yaitu mobil, dan tenaga kerjanya, yaitu sopirnya, sementara aplikator menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mendapatkan penumpang. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017