Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera melakukan rapat pleno bersama satuan kerja perangkat daerah untuk menetapkan rumusan pola pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil yang mulai diberlakukan pada 2018.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan, pemerintah kabupaten telah membentuk tim kecil untuk merumuskan pola pemberian insentif bagi PNS (pegawai negeri sipil) dan kini dalam penyelesaian.

"Tim kecil yang dibentuk itu akan membahas dan merumuskan pola pemberian insentif yang disesuaikan absensi dan kinerja pegawai," jelasnya.

Tim yang bertugas untuk menjabarkan pola pemberian insentif berdasarkan tingkat kehadiran dan prestasi kerja itu, terdiri dari Asisten I dan II, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Keuangan, Bagian Hukum serta Inspektorat.

Tohar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerapkan dua pola pemberian insentif pada 2018, yakni berdasarkan absensi atau tingkat kehadiran dan berdasarkan penilaian prestasi kinerja sesuai tugas kelembagaan masing-masing PNS.

Hasil akhir rumusan pola pemberian insentif yang dibahas tim kecil tersebut nantinya akan ditetapkan melalui rapat pleno bersama kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

Pola pemberian insentif bagi pegawai yang mulai diberlakukan pada 2018 itu sesuai arahan Komisi Penanggulangan Pemberantasan Korupsi (KPK), tambah Sekkab.

KPK menilai anggaran yang dialoksaikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp109 miliar setiap tahun untuk membayar insentif pegawai terlalu besar dan dikategorikan pemborosan.

Tohar menegaskan, pemberian insentif pegawai dengan pola baru dapat menghemat keuangan daerah yang kini sedang mengalami defisit.

Pemberian insentif pegawai itu mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pola prestasi kinerja secara menyeluruh dan KPK juga menyarankan melihat jumlah absensi selama satu bulan, termasuk evaluasi kinerja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidkan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso pada kesempatan sebelumnya menyebutkan bahwa pemberian insentif bagi ASN atau PNS pada 2018, sebesar 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017