Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Direktur PDAM Tirta Kandilo Kabupaten Paser Muhammad Zamzami mengungkapkan jumlah tunggakan dari pelanggan yang belum terbayar hingga September 2017 mencapai Rp2,9 miliar.

Menurut Zamzami, manajemen PDAM akan  mengambil tindakan tegas dengan menghentikan penyaluran air kepada para pelanggan yang tidak melunasi tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami akan mengambil tindakan tegas," kata Zamzami di Tanah Grogot, Selasa.

Ia menjelaskan, PDAM telah memberikan keringanan kepada pelanggan yang menunggak selama dua bulan untuk melunasi pembayaran paling lambat pada 20 Oktober 2017. Adapun bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan, saluran pipa distribusinya akan ditutup.

PDAM akan mengambil tindakan tegas dengan pipa pelanggan yang sudah menunggak pembayaran selama enam bulan atau lebih.

"Untuk yang telat dua bulan, kami kasih waktu bayar sampai tanggal 20 Oktober. yang telat tiga bulan, pipanya akan kami tutup. Sedangkan yang menunggak enam bulan, akan kami bongkar pipanya," tegasnya.

PDAM terpaksa mengambil tindakan tersebut, karena kinerja perusahaan saat ini cukup baik dan sehat. "Jadi, sayang kalau sampai terjadi yang tidak diinginkan karena piutang perusahaan yang cukup banyak ini," ujar Zamzami.

Ia menambahkan, piutang atau tunggakan tagihan pelanggan sangat mempengaruhi keuangan perusahaan. PDAM Paser memiliki pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih, belum dipotong dari piutang-piutang tersebut.

"Kondisi ini jelas sangat mempengaruhi keuangan perusahaan. Pendapatan PDAM yang mencapai Rp3,1 miliar lebih, belum dipotong piutang-piutang. Sisanya harus dibelanjakan untuk keperluan penting seperti belanja bahan kimia, gaji pegawai, perjalanan dinas, pemeliharaan unit pelayanan, belum lagi jika ada terjadi kebocoran pipa dan perawatannya," terang Zamzami.

Jumlah pelanggan yang menunggak tagihan paling banyak berada di Kecamatan Tanah Grogot sekitar 1.000 pelanggan dengan total tunggakan lebih kurang Rp1 miliar.

Pelanggan lainnya tersebar sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Muara Komam yang tunggakannya mencapai Rp600 juta, Kecamatan Long Ikis Rp150 juta, Long Kali Rp100 juta, Batu Kajang Rp58 juta, dan Kuaro Rp56 juta.

"Kami sudah bersurat ke pemerintah daerah, DPRD dan dewan pengawas terkait kebijakan ini. Begitu juga kepada sejumlah instansi. Kami juga telah koordinasi dengan Satpol PP dan kejaksaan," pungkas Zamzami. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017