Jakarta, 6/10 (Antara) - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara total harta kekayaan Rita pada pelaporan 29 Juni 2015 adalah senilai Rp236,75 miliar dan 138.412 dolar AS
Hartanya terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp12,05 miliar yaitu berupa tanah dan bangunan di 52 lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, satu lokasi di Kota Bandung dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Selanjutnya alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp2,837 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

Kemudian ada perkebunan kelapa sawit senilai Rp9,5 miliar serta pertambangan senilai Rp200 juta.

Rita juga masih tercatat memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp5,6 miliar ditambah giro dan setara kas lain sejumah Rp6,703 miliar dan 138.412 dolar AS.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita dan peningkatan kekayaan di LHKPN sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Hari Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010.

Rita disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017