Samarinda (ANTARA Kaltim) - Puluhan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita memaksa masuk ke kantor mereka saat masih berlangsung proses penyidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para pegawai tersebut ingin menerobos masuk meski ada pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan operasi KPK, lantaran mereka khawatir tidak bisa absen pulang kerja dan mendapatkan denda berupa potongan gaji.

"Aturan di kantor kami harus dua kali absen dalam jam kerja, pagi dan sore, jadi kalau tidak absen gaji kami dipotong," kata Rusli, pegawai bidang irigasi Dinas PU Kukar.

Menurut Rusli, setiap pegawai yang tidak melakukan absensi sesuai aturan bakal dikenakan denda.

"Saya tahunya Rp20 ribu denda untuk bidang saya, tapi saya tidak tahu yang bagian lain sama atau tidak," katanya.

Aparat keamanan yang menjaga pintu masuk gedung Dins PU Kukar tersebut cukup kooperatif dengan aspirasi para pegawai.

Akhirnya petugas membolehkan para pegawai melakukan absensi, dengan catatan tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Pertimbangan lain mengingat alat absen elektronik di Dinas PU Kukar berada di lantai dasar Gedung, sedangkan penyidik KPK melakukan gelar penyidikan di lantai dua.

Namun demikian, petugas keamanan tetap membatasi absensi per dua orang masuk bergiliran dan dilakukan secara tertib.

Sementara itu, Fatimah staf bidang Bina Marga Dinas PU Kukar mengatakan bahwa dia tidak menduga petugas KPK akan mengadakan pemeriksaan di kantornya.

"Saya tidak tahu kalau hari ini ada pemeriksaan di kantor, tahunya kemarin aja di kantor bupati. Tapi, begitu saya absen sudah ada petugas KPK dan menginstruksikan keluar ruangan," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017