Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepala Kantor Urusan Logistik Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rendy Hidayat menyatakan, beras sejahtera tidak layak konsumsi yang didapat keluarga penerima manfaat di Kabupaten Penajam Paser Utara karena terlambat disalurkan dan terlalu lama tersimpan di gudang, sehingga terjadi penurunan kualitas.

"Beredarnya beras sejahtera (rastra) tidak layak konsumsi itu karena keterlambatan penyaluran yang baru dilakukan pada Mei 2017," kata Rendy Hidayat ketika dihubungi dari Penajam, Kamis.

Rastra tidak layak konsumsi yang didapat keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Penajam Paser Utara dari laporan masyarakat tersebar di sejumlah wilayah.

PKM di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, kemudian di Kelurahan Sungai Paret dan Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, rata-rata menerima beras berwarna kuning dan berbau tidak sedap atau apek.

Beras untuk kebutuhan rastra tersebut, jelas Rendy, sebelum didistribusikan kepada KPM sudah tersimpan di gudang selama enam bulan sejak pengadaan pada 2016.

Rendy Hidayat menegaskan, Badan Urusan Logistik hanya bertugas mendistribusikan rastra ke tingkat kecamatan.

Jika ada temuan kualitas rastra tidak layak konsumsi, Bulog akan melakukan penggantian dengan syarat segera dilaporkan sebelum dua hari setelah menerima rasta tersebut.

"Penurunan kualitas beras yang dibagikan kepada warga tidak mampu itu juga dipengaruhi kualitas beras dari petani yang belum memenuhi standar Bulog," tambahnya.

Rastra merupakan program nasional yang sebelumnya bernama raskin (beras untuk keluarga miskin) adalah bagian dari program perlindungan sosial.

Namun, dalam pelaksanaannya masih perlu banyak perbaikan, seperti data penerima rastra dan kualitas beras yang disalurkan tidak layak konsumsi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyalurkan rastra tahap pertama Januari-Juni 2017 kepada 9.565 KPM yang tersebar di empat kecamatan.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017