Penajam (ANTARA Kaltim) -   Aparat kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus warga Jalan A Yani RT 17 Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kota berinisial AH (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, saat dikonfirmasi di Penajam, Selasa, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung Senin (18/9) sekitar pukul 23.00 Wita di depan Pos Polisi Pelabuhan Penyeberangan Feri Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pada Senin malam itu kami menyita satu paket sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan AH yang diduga pengedar narkoba," ujarnya.

Selain menangkap AH dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita satu unit sepeda motor KT 6437 UA serta barang bukti lainnya.

"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan yang menyebutkan akan ada orang yang diduga membawa narkoba menggunakan kapal feri," kata Tri Riswanto.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi tersebut hingga menangkap AH.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan ditempel dengan lakban bening di paha sebelah kanan.

"Tersangka diduga merupakan salah satu pengedar dari jaringan narkoba di Samarinda, dan akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara," kata Tri Riswanto.

"AH beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus penangkapan tersebut dengan memeriksa AH secara intensif untuk membongkar jaringannya.

Polres Penajam Paser Utara sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017