Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah memeriksa 22 orang berkenaan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Balikpapan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun anggaran 2014-2015.

Termasuk dalam ke-22 orang yang dimintai keterangan adalah para anggota panitia pengawas pemilu, staf sekretariat, dan personel dari sejumlah dinas terkait.

"Kami mendapat indikasi negara sudah dirugikan tidak kurang dari Rp800 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Rahmad Isnaini dihubungi di Balikpapan, Sabtu.

Namun demikian, Isnaini menolak merincikan dari pos mana saja uang setidaknya Rp800 juta tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan negara.

"Kami juga sudah mengantongi sejumlah nama yang statusnya bisa berkembang menjadi tersangka," lanjut Isnaini.

Kejari Balikpapan sudah mulai mengendus kasus dugaan korupsi itu sejak akhir Juli dan awal Agustus 2017. Selanjutnya pada Senin (18/9), Kejari menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.

Isnaini juga menuturkan ada staf sekretariat dan anggota Panwaslu yang mengembalikan uang Rp33 juta, termasuk perangkat elektronik seperti komputer jinjing.

Jumlah mereka yang mengembalikan uang ini ada tujuh orang. Mereka juga mengaku menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak pernah ada atau pemesanan barang yang fiktif.

Rahmad Isnaini juga mengekspose barang berupa uang Rp33 juta dan perangkat elektronik yang diserahkan oleh pihak yang diklarifikasi.

"Ini yang mengembalikan ada dari pihak ketiga, anggota sekretariat dan komisioner Panwaslu. Semuanya tujuh orang dan yang dikembalikan uang Rp35 juta dan satu unit laptop. Mereka juga mengakui menerima fee karena telah menandatangani kwitansi kegiatan atau pemesanan fiktif," tukasnya.

Panwaslu Balikpapan mendapat dana hibah Rp7 miliar pada tahun anggaran 2014/2015. Dana itu digunakan untuk operasional pengawasan pemilihan umum, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wali kota Balikpapan.

Turut menerima dana tersebut para pengawas pemilu di tingkat kecamatan sebagai anggaran operasional.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, lalu kami dalami dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Kami juga turun ke lapangan mengecek segala hal yang bersangkutan," tutur Isnaini.

Para petugas penyelidik Kejari antara lain melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasa untuk Panwaslu Balikpapan.

Barang dan jasa yang digunakan Panwaslu antara lain rental (penyewaan) kendaraan, katering, penyewaan mebeler atau meja kursi untuk sekretariat, hingga pembelian bahan bakar untuk kendaraan di pompa bensin. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017