Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala desa/kampung di Provinsi Kalimantan Timur diminta segera memasang papan pengumuman penggunaan Dana Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran, sekaligus sebagai kontrol oleh masyarakat desa.

"Jika pemerintah desa memasang baliho atau papan pengumuman di tempat terbuka, maka tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi dalam membangun," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu.

Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat bisa tinggi dalam membangun desa karena merasa adanya keterbukaan dan musyawarah, sehingga mereka mengetahui besarnya anggaran yang digunakan dan lokasi mana saja yang akan dibangun.

Dengan demikian, maka warga bisa berpartisipasi baik dalam bentuk sumbangan tenaga maupun menyumbang material, jika dalam pembangunan sarana dan prasrana di desa mereka ternyata masih ada yang kurang.

Ia menuturkan bahwa Dana Desa adalah anggaran dari APBN untuk masyarakat, bukan untuk kades dan perangkatnya, sehingga dalam pengelolaannya wajib melibatkan masyarakat mulai dari proses musyawarah, perencanaan, hingga pembangunan yang dilakukan.

Oleh karena itu, jika ada kades yang tidak terbuka dalam pengelolaan Dana Desa maka warga bisa mengajukan keluhan, bahkan jika ada indikasi terjadi korupsi maupun penyelewengan dalam penggunaan dana desa, warga juga bisa melaporkan ke pihak terkait.

Laporan dari masyarakat antara lain bisa ke kepolisian maupun langsung ke Kemdes PDTT yang menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040.

Bahkan Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan Dana Desa sehingga kades tidak boleh mempermainkan Dana Desa.

Musa mengaku bahwa saat ini sudah ada beberapa desa/kampung di Kaltim yang telah memasang papan pengumuman penggunaan Dana Desa, namun masih banyak kampung yang enggan mamasangnya dengan alasan yang belum ia ketahui pasti.

Menurutnya, penyelewengan Dana Desa bisa terjadi karena beberapa hal di antaranya karena ada peluang dan adanya niat, sehingga dengan adanya pemasangan papan informasi publik, maka dapat memperkecil peluang untuk korupsi karena pengelolaannya dilakukan secara terbuka.

Ia justru mempertanyakan kepada kades yang enggan memasang papan informasi, karena dengan keangganan tersebut justru menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, maka ia mewajibkan papan informasi dipasang untuk menghindari kecurigaan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017