Tana Paser (ANTARA kaltim) - Sebanyak 162 narapidana Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan HUT Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia pada Agustus 2017.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi melalui upacara yang digelar dilakukan di Rutin Tanah Grogot, Rabu.

"Ada 162 narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan pada Hari Ulang Tahun kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Husni Thamrin.

Hadir dalam acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, di antaranya Ketua DPRD Kaharuddin, Dandim 0904 Tanah Letkol Arh Ardian Patria Chandra serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat.

Dari 162 narapidana tersebut kata Husni, lima narapidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.

"Ada lima narapidana yang mendapat remisi bebas, setelah remisi yang didapatnya tahun ini ditambah dari masa tahanan yang sudah dijalani," kata Husni.

Ratusan narapidana itu mendapatkan remisi setelah memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," kata Husni.

Pemberian remisi tersebut, tambah Husni, tidak berlaku bagi tahanan narkoba yang menjalani masa tahanan diatas lima tahun.

"Yang berkelakuan baik akan di berikan remisi, kecuali tahanan narkoba diatas lima tahun. Narapidana mendapat remisi 15 hari jika telah menjalani satu tahun kurungan, remisi satu bulan untuk dua tahun kurungan, sedangkan tiga tahun kurungan peroleh remisi 1,5 bulan," jelas Husni.

Jumlah narapidana yang mendapat remisi di rutan itu menurut Husni jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung meningkat.

Hal itu dikarenakan semakin bertambahnya jumlah narapidana di rutan tersebut.

Rutan Tanah Grogot pun kata Husni sebelumnya telah mengusulkan 162 narapidana yang mendapat remisi itu ke Kanwil Kemkumham Kaltim.

Dari jumlah narapidana yang diusulkan tersebut kata ia, semuanya diakomodir oleh Kanwil Kemkumham Kaltim untuk mendapatkan remisi.

"Kita usulkan 162 narapidana dan semuanya mendapatkan remisi kemerdekaan," kata Husni. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017