Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dua Warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyerahkan senjata rakitan kepada Kodim 0913 Penajam Paser Utara.

Warga menyerahkan senjata api rakitan itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, warga Kecamatan Penajam juga menyerahkan senjata api rakitan, kata Dandim 0913 Penajam Paser Utara Letkol Czi Imam Subagyo ketika dikonfirmasi di Penajam, Senin.

Alasan warga Kabupaten Penajam Paser Utara menyerahkan senjata api rakitan tersebut, menurut dia, takut terkena sanksi hukum.

Senjata api rakitan laras panjang tersebut diserahkan warga di kediaman Dandim 0913 Letkol Czi Dwi Imam Subagyo.

Dandim menjelaskan senjata api rakitan ilegal yang baru diserahkan oleh warga Kecamatan Sepaku itu untuk berburu atau mengusir hama babi di perkebunan.

"Warga mengaku senjata api rakitan yang dimilikinya untuk berburu dan menembak babi yang sering merusak tanaman di area perkebunan," ujar Dwi Imam Subagyo.

Dua senjata laras panjang tersebut, kata dia, memiliki jarak tembak sekitar 100 meter dengan diameter peluru 5,56 milimeter.

Dwi Imam Subagyo menyatakan amunisi atau peluru yang digunakan senjata api rakitan kedua warga itu termasuk peluru tajam.

"Peluru yang digunakan pada senjata api rakitan milik kedua warga termasuk berbahaya karena biasa digunakan aparat TNI AD," ungkapnya.

Penyerahan senjata api rakitan oleh warga tersebut, katanya, berawal dari sosialisasi yang digelar Kodim 0913 Penajam Paser Utara terkait bahaya dan risiko memiliki senjata api rakitan atau standar tanpa izin.

"Setelah dilakukan sosialsasi tentang risiko memiliki senjata api rakitan tanpa izin, hingga saat ini sudah tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang diamankan di Makodim 0913 Penajam Paser Utara," ucapnya.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017