Penajam (ANTARA Kaltim) - Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dituntut bekerja selama 6.000 menit perbulan, kata Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan setempat, Khairuddin.

"Masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dituntut bekerja 72.000 menit pertahun atau 6.000 menit perbulan," jelas Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Tuntutan jam kerja tersebut, menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS.

PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak memiliki jam kerja secara efektif atau sering tidak masuk kerja dipastikan insentifnya dipotong.

Tidak hanya itu lanjut Khairuddin, ASN juga dituntut berprestasi serta melaksanakan kewajiban sesuai SKP (sasaran kinerja pegawai).

Ia menegaskan, penilaian prestasi kinerja pegawai tersebut tdak hanya berlaku bagi staf, namun juga seluruh pejabat eselon termasuk kepala satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.

Khairuddin menjelaskan, penilaian kinerja pegawai di setiap instansi atau SKPD itu dilakukan secara berjenjang yang kemudian diserahkan kepada masing-masing pimpinan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberlakukan pemberian insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai berdasarkan kinerja pada 2018.

Pemberian insentif sesuai kinerja pegawai tersebut tambah Khairuddin, mengacu Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja dan Sistem Perhitungan Kerja PNS.

Kebijakan terkait pemberian tunjangan perbaikan penghasilan pegawai tersebut, karena Komisi Pemberantasan Korupsi menilai anggaran Rp109 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun untuk insentif PNS terlalu besar dan dianggap pemborosan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017