Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Yohana Yembise mengatakan sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa
yang bermasalah, karena melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Mengeluarkan siswa dari sekolah tidak menyelesaikan masalah, sebaiknya siswa tersebut dipindahkan ke sekolah lain," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Rabu.
"Kalau mereka dipindahkan ke sekolah lain, biasanya mereka langsung ciut karena harus berhadapan dengan lingkungan baru, jadi jangan mengeluarkan anak dari sekolah," ujarnya lebih lanjut.
Menurut dia, siswa yang melakukan kenakalan seperti perundungan, terjadi karena ia sudah mengenal lingkungan sekolah dan merasa senior di antara siswa lain.
Sekolah yang dituju pun tidak boleh menolak siswa tersebut karena anak 0-18 tahun berhak mendapatkan pendidikan.
"Tidak ada sekolah yang boleh menolak. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak dengan disabilitas, bahkan anak perempuan yang sedang hamil, jika mereka selesai melahirkan mereka harus belajar lagi dan tidak boleh sekolah menolak kehadiran mereka," kata Yohana.
Kementerian PPPA pun terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas sekolah ramah anak, yang saat ini sudah berjumlah 3.000-an sekolah.
Dia mengimbau bagi para orang tua atau masyarakat yang mengetahui penolakan sekolah kepada anak dapat melaporkan ke Kementerian PPPA atau lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, atau lembaga swadaya lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Mengeluarkan siswa dari sekolah tidak menyelesaikan masalah, sebaiknya siswa tersebut dipindahkan ke sekolah lain," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Rabu.
"Kalau mereka dipindahkan ke sekolah lain, biasanya mereka langsung ciut karena harus berhadapan dengan lingkungan baru, jadi jangan mengeluarkan anak dari sekolah," ujarnya lebih lanjut.
Menurut dia, siswa yang melakukan kenakalan seperti perundungan, terjadi karena ia sudah mengenal lingkungan sekolah dan merasa senior di antara siswa lain.
Sekolah yang dituju pun tidak boleh menolak siswa tersebut karena anak 0-18 tahun berhak mendapatkan pendidikan.
"Tidak ada sekolah yang boleh menolak. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak dengan disabilitas, bahkan anak perempuan yang sedang hamil, jika mereka selesai melahirkan mereka harus belajar lagi dan tidak boleh sekolah menolak kehadiran mereka," kata Yohana.
Kementerian PPPA pun terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas sekolah ramah anak, yang saat ini sudah berjumlah 3.000-an sekolah.
Dia mengimbau bagi para orang tua atau masyarakat yang mengetahui penolakan sekolah kepada anak dapat melaporkan ke Kementerian PPPA atau lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, atau lembaga swadaya lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017