Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa maksimal menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena terkendala dana untuk melakukan sosialisasi maupun pelatihan.

"Kami terkendala anggaran untuk melaksanakan sosialisasi maupun pelatihan terkait keterbukaan informasi publik," jelas Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Penajam Paser Utara Siswanto ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Pada 2015, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap satuan kerja perangkat daerah sesuai amanat UU KIP, namun belum berfungsi optimal.

Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara baru memberikan pelatihan jurnalistik kepada PPID khusus di lingkungan SKPD pada 12-13 Juli 2017, sedangkan pelatihan bagi PPID tingkat desa dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menunggu anggaran perubahan 2017.

"Untuk sekali pelatihan diperlukan dana sekitar Rp10 juta sampai Rp20 juta, sementara anggaran yang tersedia pada 2017 hanya Rp10 juta," ungkap Siswanto.

Ia menambahkan, informasi dan publikasi sangat penting diketahui oleh masyarakat, namun sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara masih terkesan tertutup karena pengetahuan dan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik masih minim.

Siswanto menambahkan, keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan harus jelas dan tidak berlebihan, sehingga membutuhkan PPID yang berperan sebagai pengelola informasi.

"Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur badan publik yang berhak mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat secara langsung atau melalui media massa, baik cetak maupun elektronik," tambahnya. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Puwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017