Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyatakan PT Pertamina masih berhutang dari kewajiban membayar retribusi daerah kegiatan mengupas lahan dan menggusur hutan kota di Gunung 10 Barat senilai Rp3,1 miliar.

Pertamina melakukan kegiatan "cut and fill" atau gali-urug, termasuk menebang dan menggusur lahan hutan Gunung 10 Barat untuk perluasan Kilang Balikpapan, kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Haris di Balikpapan, Selasa.

Perluasan kilang itu bagian dari proyek Refinery Development Masterplan Program (RDMP) untuk meningkatkan kapasitas produksi kilang dari 260.000 barel minyak per hari menjadi 360.000 barel per hari.

Dari volume lahan "cut and fill" sebesar 1,720 juta kubik, Pertamina hanya membayar Rp5,5 miliar untuk menggali atau cut 1,1 juta kubik lahan namun tidak membayar untuk fill (mengurug) yang volumenya mencapai 620 ribu kubik.

"Jadi ada kekurangan bayar untuk fill yang 620 kubik itu," ucap H Haris seraya mengatakan bila retribusi tersebut sebesar Rp5.000 per kubik, maka terjadi kekurangan bayar Rp3,1 miliar.

Lebih jauh, Haris menegaskan bahwa volume pekerjaan cut and fill-gali dan urug sebesar 1,720 juta kubik tersebut berasal dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Proyek Kilang Balikpapan itu sendiri.

"Kami menduga Pertamina tidak jujur dalam hal ini," tegasnya seraya menyebutkan ketidakjujuran itu dalam hal pelaporan volume pekerjaan kepada Dinas Pendapatan Balikpapan sebagai dasar perhitungan retribusi.

Karena itu Harris menggagas untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Balikpapan untuk menyelidiki hal ini, termasuk juga untuk melaporkannya ke kepolisian.

Sementara Humas PT Pertamina Balikpapan, Alicia Irzanova, mengatakan DPRD Balikpapan salah paham mengenai volume pekerjaan dalam dokumen AMDAL dan kontrak kerja.

Jumlah 1,720 juta kubik adalah jumlah maksimal lahan yang diizinkan untuk cut and fill, untuk digusur dan diurug. Pemberi izin dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penerbit AMDAL.

"Jadi bukan dasar untuk menarik pajak atau retribusi," kata Alicia.

Kemudian, volume fill atau urug 620 ribu kubik diambil dari lokasi proyek itu juga, atau bagian dari 1,1 juta cut atau galian yang dilakukan sebelumnya yang pajaknya sudah dibayar.

Sesuai aturan perpajakan kita, seperti dijelaskan Dispenda, tidak ada pajak ganda. Pajak atau retribusi untuk volume lahan 1,1 juta kubik sudah dibayarkan. Yang 620 ribu kubik itu sudah termasuk di situ, jadi tidak ada lagi pajak untuk yang 620 ribu.

Angka 1,720 juta kubik juga volume pekerjaan sebagai acuan bagi kontraktor untuk berbagai perhitungan. Pekerjaan yang dilakukan adalah menggali dan mengurug tersebut, sementara jumlah lahan atau tanah yang digali adalah 1,1 juta kubik, lalu sebesar 620 ribu kubik dari 1,1 juta itu diurug kembali di berbagai tempat sesuai perencanaan.

"Kalaupun meminta tambahan pembayaran pajak, harus mengikuti prosedur seperti penagihan lengkap dengan alasan penagihan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku," kata Irzanova.

Selaman prosedur itu tidak dijalankan maka Pertamina menganggap tidak ada masalah dan semua kewajiban sudah dituntaskan.

Hutan kota Gunung 10 Barat berada di dalam pagar kawasan Kilang Pertamina Balikpapan. Di hutan itu tumbuh antara lain Nepenthes atau kantong semar, tumbuhan pemakan serangga yang terancam punah.

Nepenthes dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Di hutan itu juga ada monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan berbagai jenis burung.

"Padahal, dalam pembahasan AMDAL 15 Februari lalu, kawasan itu meskipun berada di dalam lingkungan Pertamina, dijanjikan tetap tidak akan dibuka," kata Direktur Eksekutif Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) Jufriansyah.

Untuk itu, Stabil menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar menegur Pertamina, sekaligus mengingatkan bahwa proyek perluasan kilang tetap harus memperhatikan aspek lingkungan hidup.

"Kami juga meminta amdal proyek kilang minyak itu dikaji ulang," tegas Jufri. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017