Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum DPR RI Hetifah Sjaifudian membeberkan penataan daerah pemilihan untuk Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara seiring telah disetujuinya RUU tersebut.

"DPR RI telah mengesahkan RUU Pemilu dalam rapat paripurna pada Kamis (20/7). Dalam pengesahan ini ada beberapa item yang perlu diketahui masyarakat luas, diantaranya mengenai jumlah kursi di DPR RI dan DPRD, termasuk penataan per dapil," ujar Hetifah dihubungi dari Samarinda, Sabtu.

Dalam pemilihan anggota legislatif tahun 2019 yang dilakukan secara serentak, lanjut politisi perempuan Partai Golkar ini, jatah kursi di DPR RI untuk Provinsi Kaltim dapat alokasi 8 kursi, kemudian untuk Kaltara kebagian tiga kursi.

Sementara pada pemilu legislatif DPRD tingkat provinsi, jumlah kursi DPRD Kaltim sebanyak 55 dan DPRD Kaltara 35 kursi.

Hetifah kemudian menjelaskan formulasi penataan dapil di Kaltim dan Kaltara, yakni untuk pemilu legislatif DPRD di Kaltim ada enam dapil, sedangkan di Provinsi Kaltara ada empat dapil.

Formula penataan dapil di Kaltim yang berjumlah 55 kursi itu adalah Dapil Kaltim 1 wilayah Kota Samarinda dengan alokasi 12 kursi, Dapil Kaltim 2 dengan jumlah 10 kursi untuk wilayah Balikpapan.

Kemudian Dapil Kaltim 3 kebagian 7 kursi yang meliputi Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kaltim 4 sebanyak 11 kursi untuk wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim 5 ada 3 kursi dengan wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu serta Dapil Kaltim 6 sebanyak 12 kursi untuk wilayah Berau, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sementara formula Dapil untuk DPRD Provinsi Kaltara yang sebanyak 35 kursi rinciannya adalah Dapil Kaltara 1 kebagian 12 kursi pada Kota Tarakan, Dapil Kaltara 2 ada 9 kursi pada dua kabupaten, yakni Bulungan dan Tana Tidung, Kaltara 3 ada 4 kursi untuk Kabupaten Malinau dan Dapil Kaltara 4 kebagian 10 kursi untuk Kabupaten Nunukan.

"Pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Pada Pemilu 2014 lalu Dapil Kaltim dan Kaltara masih digabung, namun dalam Pemilu 2019 mendatang akan dipisah, sehingga kursi di DPR RI untuk Kaltim 8 kursi dan Kaltara 3 kursi," kata Hetifah, anggota DPR dari Dapil Kaltim-Kaltara ini. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017