Samarinda  (ANTARANews - Kaltim) - Pihak kepolisian menjamin bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Timur, Dahri Yasin tidak "dipeti-eskan" (didiamkan) akan tetapi tetap berlanjut ke proses hukum.

"Prosesnya tetap berjalan dan sejauh ini kami masih terus meminta keterangan saksi yang melihat atau mengetahui penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku terhadap istrinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Kamis.

Dari pantauan, Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu terlihat mendatangi Kantor Polresta Samarinda, pada Rabu siang dan langsung masuk ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim.

"Dia (Dahri Yasin) datang bukan diperiksa tetapi kami hanya menfasilitasi agar untuk menyerahkan kunci kepada istrinya agar bisa masuk kembali ke rumahnya. Jadi, kedatangannya bukan untuk diperiksa," kata Arif Budiman.

Sebagai seorang anggota DPRD Kaltim, pemeriksaan atas Dahri Yasin lanjut dia harus melalui izin Menteri Dalam Negeri.

"Perangkat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dahri Yasin masih kami siapkan, termasuk surat izin ke Mendagri" kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu.

Terkait rencana Dahri Yasin yang akan mengambil inisiatif dengan meminta penyidik untuk memeriksa dirinya walaupun tanpa surat izin Mendagri, Arif Budiman mengaku akan tetap berpedoman pada KUHAP.

"Terserah dia, namun kami tetap berpedoman pada hukum acara pidana. Jadi, secara resmi, pemeriksaan itu akan kami lakukan setelah ada izin dari Mendagri walaupun yang bersangkutan akan mengambil inisiatif untuk diperiksa," kata Arif Budiman.

Ditemui sesaat setelah keluar dari ruang PPA Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Rabu sore, Dahri Yasin enggan berkomentar terkait kasus yang dilaporkan istrinya tersebut.

Kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Kaltim itu diproses berdasarkan laporan, istrinya, Yunia Mulyani (40) ke Polresta Samarinda pada Senin, 12 April 2011 lalu.

Dalam laporannya bernomor LP/468/IV/2011/Kaltim/Resta Smd Tanggal 11 April 2011, Yunia mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya sebanyak  dua kali.

Kejadian pertama, pada 17 Maret 2011 kedua pada 11 April 2011 hingga tangan kanan dan kirinya memar dicengkeram terlapor.

Tidak hanya itu, kata Yunia, suaminya juga menjambak dan mengaku tidak lagi diberi nafkah batin. 

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011