Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, kembali meratapi meninggalnya anak di lubang bekas galian tambang batu bara yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat.

"Atas meninggalnya generasi penerus di lubang tambang 25 Juni 2017 lalu, kini total jumlah korban meninggal di kawasan lubang tambang di Kaltim mencapai 28 orang," kata Dinamisator Jatam Provinsi Kaltim Pradarma Rupang di Samarinda, Selasa.

Korban yang meninggal pada 25 Juni tersebut atas nama Novita Sari, siswi SMK Barong Tongkok. Gadis ini tewas di lubang tambang batu bara milik PT Gunung Bayan Pratama Coal di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.

Awal tragedi itu ketika Novita Sari bersama dua rekannya berencana wisata ke kebun bintang di Kem Baru setelah ia berlebaran bersama rekannya, namun kebun binatang yang dimaksud sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan informasi, kebun binatang tersebut pernah dikelola oleh PT Gunung Bayan pada pertengahan 2016, namun kini telah dipindahkan ke Batu Kajang, Kabupaten Paser.

Mengingat mereka sudah terlanjur di lokasi dan tidak menemukan kebun binatang, maka mereka sepakat mencari tempat rekreasi terdekat yang akhirnya menemukan semacam danau bekas galian lubang tambang di Kem Baru, Belusuh.

Mereka kemudian mendekati areal tersebut untuk bermain air, bahkan kemudian mandi di lubang "maut" itu yang akhirnya ia tenggelam. Luas lubang tambang yang dipenuhi air ini sekitar tiga kali luas lapangan sepak bola dengan kedalaman tengah sekitar 35 meter.

Menurut Rupang, lubang tambang tempat meninggalnya Novita tersebut ditingalkan begitu saja oleh perusahaan tanpa dilakukan reklamasi. Hal ini sudah berlangsung sejak 2015, namun tidak dilakukan tindakan oleh pemerintah.

Ia melanjutkan, antara Kampung Belusuh dan Kampung Muara Tae yang hanya berjarak 14 km, terdapat enam lubang tambang besar yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan.

Bahkan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim menyebut perusahaan itu meninggalkan sebanyak 35 lubang tambang menganga di kawasan lahan yang ditambang.

Sementara data yang berhasil dihimpun oleh Jatam Kaltim ketika turun ke lapangan, ditemukan fakta bahwa jarak antara lubang tambang dengan pemukiman penduduk hanya sekitar 100 meter, sehingga hal ini jelas membahayakan bagi keselamatan anak-anak.

"Dekatnya lubang tambang dengan pemukiman penduduk, jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2012, tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batu bara yang minimal berjarak 500 meter," tutur Rupang. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017