Sangata (ANTARANews - Kaltim) - Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Forum Pemuda Kutai Timur (FPKT), Kalimantan Timur, menggelar aksi unjuk rasa, disimpang empat Tango Delta, Singa Gembara, Sangata Utara,  jalan lintas Kalimantan Timur, kemarin.
  
"Kami meminta PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan Pemkab Kutai Timur agar menghentikan akfitivas kendaraan besar mengangkut batu bara di jalan Negara, apalagi dengan bobot berat mencapai puluhan  ton setiap unitnya," kata Ketua Forum Pemuda Kutai Timur, Alim Bahri di Sangata, kemarin.
   
Ia berorasi didampjngi aktifis lainnya Bambang dan anggotanya yang sebagian membentangkan spanduk kritikan.
   
Para aktifis keberatan dengan ulah PT. KPC yang memanfaatkan  jalan Negara Lintas Utara Kaltim.
  
Dalam orasinya, Alim Bahri, menegaskan bahwa pemuda akan tetap menggelar aksinya jika tidak ada respon perusahaan batu bara terbesar dunia untuk katagori tambang terbuka (open pit mine).
  
Mereka juga mendesak agar Pemkab Kutai Timur juga tidak mengambil langkah-langkah kongkrit dan tidak mendegra suara pemuda.
    
Setelah berorasi selama 1,5 jamt, Alim Bahri meminta rekannya untuk menutup nsebagian jalan utama menuju tambang.
    
Namun, polisi segera menghalangi niat mereka itu karena dianggap  tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang obyek vital nasional sehingga sempat terjadi perdebatan sengit.  
    
Aksi itu tidak menimbulkan kemacetan jalan lintas Kalimantan Timur karena petugas dari Dinas Perhubungan Kutai Timur dan puluhan anggota Polisi Lalu Lintas dari Polres Kutai Timur dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP Andi Barata membantu penanganan jalan umum tersebut.
        
Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kutai Timur, Muchtar, mengatakan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi  dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak berhak mengeluarkan izin penggunaan jalan negara untuk mengangkut batu bara.
   
"Izin jalan negara yang digunakan KPC  keluarkan di Jakarta, oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI dan Kementrtian Perhubungan RI," katanya.
   
Ia menjelaskan bahwa pekan depan, akan ada pertamuan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dan Kabupaten Kutai Timur dengan KPC terkait hal itu.
    
Manager External Relation KPC, Asrul Sany saat dikonfirmasi mengatakan perusahaan dalam menjakankan kegiatannya selalu dengan dasar hukum dari pemerintah.
    
"Izin menggunakan jalan Negara oleh Pemkab Kutai Timur sudah ada sejak tahun 2007, yakni dikeluarkan oleh Bupati Awang Faroek," ujar dia.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011