Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu DPR Hetifah Sjaifudian, tetap berkomitmen memperjuangkan penambahan kursi untuk dua provinsi di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra).

"Meski antara Pansus RUU Pemilu dan pemerintah belum ada kata sepakat untuk daerah mana saja atas tambahan 15 kursi baru di DPR, namun saya tetap komitmen memperjuangkan tambahan kursi untuk Kaltimra," ujar Hetifah dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Ia juga mengatakan bahwa Pansus mempertimbangkan banyak hal dalam membagi 15 kursi tambahan itu. Penambahan kursi yang pasti adalah untuk daerah otonom baru seperti Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga bisa dipastikan Kaltara dapat tiga kursi untuk DPR.

Disinggung mengenai alokasi kursi untuk Dapil Kaltim, politisi Partai Golkar dapil Kaltimra ini menjelaskan bahwa prinsip pembagian kursi tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk, tetapi juga luas wilayah.

"Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kan cukup luas wilayahnya meski jumlah penduduknya sekitar 4 juta jiwa. Kami mengusulkan 8 kursi di DPR untuk Kaltim," ucap anggota Komisi II DPR ini.

Sedangkan terhadap lima isu krusial seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan metode konversi suara, Pansus RUU Pemilu berencana menggunakan metode `paket` untuk menuntaskan pembahasan isu-isu krusial.

Menurutnya, Pansus RUU tidak bisa memutuskan satu per satu isu tersebut, karena bagi tiap-tiap fraksi semua isu itu saling berkaitan.

Pada Rabu (8/6) pekan lalu, katanya, Pansus RUU Pemilu menggelar rapat dengan pemerintah. Rapat yang rencananya akan memutuskan salah satu krusial yaitu penambahan kursi akhirnya tidak terwujud.

"Setelah melakukan lobi cukup "alot" antar fraksi dan juga pemerintah, Pansus RUU Pemilu memutuskan menunda pembahasan isu krusial. Rapat dilanjutkan kembali pada Selasa, 13 Juni 2017. Nanti malam saya khabari hasilnya," ujar Hetifah.

Ia menuturkan, penambahan 15 kursi untuk DPR sempat menuai kritik dari berbagai kalangan. Belum usai kritik mereda, Pansus RUU Pemilu disibukkan dengan distribusi 15 tersebut.

Dalam pembagian 15 kursi tambahan untuk DPR misalnya, antara anggota Pansus dengan Pemerintah belum mencapai kesepakatan.

"Pansus pun akhirnya meminta pemerintah melakukan simulasi pendapilan terhadap 575 kursi dengan prinsip proporsionalitas, yakni mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah dan berbagai unsur lain," ucap Hetifah. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017