Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membutuhkan anggaran lebih kurang Rp20 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan 14 kepada aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, di Penajam, Jumat, mengungkapkan bahwa sementara ini anggaran yang tersedia di kas daerah belum mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut.

Pada 2017 PNS atau ASN di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara selain akan menerima gaji ke-13, juga gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya.

Anggaran pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersumber dari APBD 2017.

"Besaran gaji 13 dan 14 yang akan dibayarkan pemerintah kabupaten itu disesuaikan gaji pokok masing-masing pegawai," jelas Tohar.

Tohar menyatakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai tersebut terancam molor karena kas daerah saat ini defisit.

"Kas daerah sedang defisit, jadi kami menunggu tambahan dari dana transfer pemerintah pusat untuk membayarkan gaji 13 dan 14 itu," ungkapnya.

Dana Alokasi Umum atau DAU sekitar Rp200 miliar yang telah diterima pemerintah kabupaten menurut Tohar, sudah direncanakan untuk belanja normatif pegawai.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat menyangkut pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi PNS atau ASN tersebut.

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri tambah Tohar, pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu rencananya dibayarkan sekaligus sebelum Idul Fitri 1438 Hijriah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017