Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser memasang patok di lahan kawasan Pasar Panyumbolon Senaken Tanah Grogot sebagai tanda bahwa lahan tersebut milik pemerintah setempat.

Pemasangan patok yang dipimpin langsung Wakil Bupati Paser Mardiansyah tersebut, dilakukan tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Paser dan Kodim 0904/TNG.

"Patok ini sebagai bentuk pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, bahwa tanah tersebut milik Pemkab Paser," kata Mardikansyah, Rabu.

Pada saat pemasangan patok itu, salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan sempat mencoba menghalangi tim gabungan.

Bahkan Warga bernama Kamaluddin itu sempat berbicara dengan wakil bupati.

"Tanah ini masih milik saya pak dengan atas nama orang tua. Jadi, saya masih pemilik sah. Saya tidak pernah menerima ganti rugi dari Pemkab Paser dan tidak terima tanah ini diambil," katanya kepada Wakil bupati.

Tim gabungan memasang patok tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 08/pdt.G/PNTG tanggal 23 Februari 2009 atas kepemilik tanah atas nama Pemkab Paser.

Tanah tersebut memiliki luas 5.763 Meter dengan surat keterangan pengadilan tanah Nomor 147/SKT/2008 tanggal 9 Juni 2003.

Meskipun sempat dihalangi, tim gabungan akhirnya dapat memasang patok tesrsebut.

"Pemkab tidak pernah merampas tanah rakyat. Karena tanah ini sudah dibebaskan sehingga kepemilikannya sah dan ini sudah di dalam pagar," ucap Mardikansyah kepada warga tersebut.

Terkait tuntutan warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, Mardikansyah mempersilahkan yang bersangkutan menempuh jalur hukum. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017