Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan di daerah setempat yang terlambat, apalagi tidak membayarkan tunjangan hari raya karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
"Kami ingatkan agar para pengusaha membayar THR karyawan, termasuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional. Jika telat apalagi tidak membayarkan, maka tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim, Senin.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada aturan sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
"Namun, sekarang pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan pun berhak mendapat THR," terangnya.
Kewajiban pembayaran THR bagi karyawan baru itu tidak hanya berlaku bagi karyawan berstatus karyawan tetap, namun juga untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Pembayaran THR sudah diatur, misalnya bagi pekerja sudah bekerja di atas satu tahun wajib diberikan THR satu bulan penuh gaji, kemudian kalau karyawan bekerja di bawah satu tahun THR diberikan secara proporsional," tuturnya.
"Misalkan sudah bekerja lima bulan, maka perusahaan harus memberi THR 5/12 dikali besaran gaji dan wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Fathul Halim.
Ia mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan, walaupun saat ini kondisi perekonomin belum stabil dan berdampak kepada aktivitas perusahaan.
"Kami berharap perusahaan dapat memahami begitu juga dalam teknis pembayarannya. Semua diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Fathul Halim.
Bagi perusahaan yang terlambat atau menunda pembayaran THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda, tambahnya, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
"Selain itu, perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR juga akan dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, ataupun pembekuan kegiatan usaha," papar Fathul Halim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Kami ingatkan agar para pengusaha membayar THR karyawan, termasuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional. Jika telat apalagi tidak membayarkan, maka tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim, Senin.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada aturan sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
"Namun, sekarang pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan pun berhak mendapat THR," terangnya.
Kewajiban pembayaran THR bagi karyawan baru itu tidak hanya berlaku bagi karyawan berstatus karyawan tetap, namun juga untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Pembayaran THR sudah diatur, misalnya bagi pekerja sudah bekerja di atas satu tahun wajib diberikan THR satu bulan penuh gaji, kemudian kalau karyawan bekerja di bawah satu tahun THR diberikan secara proporsional," tuturnya.
"Misalkan sudah bekerja lima bulan, maka perusahaan harus memberi THR 5/12 dikali besaran gaji dan wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Fathul Halim.
Ia mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan, walaupun saat ini kondisi perekonomin belum stabil dan berdampak kepada aktivitas perusahaan.
"Kami berharap perusahaan dapat memahami begitu juga dalam teknis pembayarannya. Semua diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Fathul Halim.
Bagi perusahaan yang terlambat atau menunda pembayaran THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda, tambahnya, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
"Selain itu, perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR juga akan dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, ataupun pembekuan kegiatan usaha," papar Fathul Halim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017