Penajam (ANTARA Kaltim) - Angka kematian penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, cukup tinggi, di mana pada periode Januari sampai Maret 2017 terdata angka kematian penduduk mencapai 350 orang.

"Dari laporan yang masuk ke Disdukcapil sepanjang Januari sampai Maret tercatat 350 orang penduduk meninggal dunia," kata Kepala Disdukcapil Penajam Paser utara Suyanto ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Menurut dia, kesadaran penduduk melaporkan kematian mulai membaik, sehingga data kematian penduduk di Disdukcapil terus meningkat.

"Kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kematian di Kabupaten Penajam Paser Utara semakin membaik," jelas Suyanto.

Dia menyatakan laporan kematian sangat penting sebagai pembaruan biodata penduduk dan pembuatan akta kematian.

Suyanto menimpali lagi, akta kematian tersebut berhubungan erat dengan status hukum seseorang, baik hukum privat (hukum sipil) maupun publik (hukum negara).

Hukum sipil atau privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Sedangkan hukum negara atau publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.

Suyanto menjelaskan akta kematian bagi ahli waris, di antaranya untuk mengurus penetapan ahli waris, pensiun, klaim asuransi, serta persyaratan perkawinan bagi duda atau janda.

"Saya sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran dan akta kematian saat ini semakin membaik," ujarnya.

Akta kematian tersebut, tambah Suyanto, juga berfungsi sebagai pencocokan data calon pemilih dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017