Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyidik Sporc Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan kembali menggagalkan penyelundupan gading gajah dari Malaysia.

"Sebelumnya kami sudah menggagalkan penyelundupan lima gading gajah dari Malaysia. Kemudian pada 13 Mei ada empat gading, dan 15 Mei kembali menggagalkan penyelundupan satu gading gajah," kata Kepala BPPHLHK Kalimantan Subhan di Samarinda, Sabtu.

Menurutnya, Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda didukung Satreskim Polres Nunukan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua ersangka kepemilikan gading gajah berinisial FLM (47) dan SA (57) di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

FLM ditangkap pada Sabtu, 13 Mei, pukul 17.00 Wita dengan barang bukti empat potong gading gajah. Sedangkan SA ditangkap pada Senin, 15 Mei pukul 10.00 Wita dengan barang bukti satu) potong gading gajah.

Tersangka FLM dan SA melalui Polres Nunukan telah ditahan di Rutan Polres Nunukan. Adapun barang bukti berupa lima buah gading gajah, kini disita dan diamankan di Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Peristiwa ini bermula ketika pada 13 Mei sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mesin ditektor X-Ray Pos Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mendeteksi benda yang mencurigakan, seperti bentuk gading gajah empat buah yang dikemas dalam profil (tanki air) warna biru.

Di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, antara barang dan pemiliknya tidak datang bersamaan karena menggunakan alat angkut yang berbeda, terutama untuk barang-barang yang datang dari daerah Tawau, Malaysia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara membongkar barang bawaan yang disaksikan oleh pemiliknya (FLM), petugas menemukan empat buah gading gajah di dalam profil tangki air," ujarnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, petugas telah mendeteksi barang mirip gading gajah yang berasal dari Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik, Nunukan, menggunakan kapal long boat.

Barang tersebut dikemas dalam kardus warna coklat dengan penutup terpal warna biru, beserta kain pengganjal dan ban dalam mobil.

Mengingat belum ada pemiliknya, barang tersebut diamankan. Pada Senin, 15 Mei sekitar pukul 10.00 Wita, pemilik barang berinisial SA datang menemui petugas.

Kemudian dengan disaksikan SA, petugas melakukan pembongkaran terhadap barang bawaan, lalu ditemukan satu buah gading gajah.

"Kasus ini merupakan yang kedua terungkap dalam kurun lima bulan terakhir yang ditangani Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dengan tersangka tiga orang dan barang bukti 10 buah gading gajah," ucap Subhan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017