Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap semua moda transportasi, baik darat, sungai maupun danau, untuk memastikan laik jalan atau tidaknya angkutan umum itu beroperasi menghadapi arus mudik dan balik lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Salman Lumoindong di Samarinda, Kamis, mengatakan, selama kurun waktu seminggu terakhir petugas dishub telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap moda transportasi di sejumlah daerah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sarana transportasi umum di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Balikpapan. Pemeriksaan itu kami lakukan di Terminal Sungai Kunjang, Terminal Lempake serta di dermaga penyeberangan sungai. Pengecekan angkutan umum itu akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," kata Salman.

Ia menyatakan, pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan, yakni jika kendaraan angkutan umum itu dalam kondisi layak dan laik jalan, maka akan diizinkan beroperasi, sementara yang tidak laik jalan tidak diizinkan dan langsung dihentikan untuk diminta dilengkapi, misalnya masalah teknis maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan di Terminal Sungai Kunjang, dari 10 kendaraan angkutan umum jenis bus, terdapat dua bus jurusan Melak, Kabupaten Kutai Barat, yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Salman.

Pemeriksaan transportasi kendaraan umum baik darat, sungai maupun danau akan terus dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri,

Pengecekan itu, tambah Salman, sebagai upaya mengantisipasi timbulnya kecelakaan akibat kondisi fisik kendaraan yang tidak layak atau sudah tidak memenuhi syarat jalan seperti ban gundul, rem tidak berpungsi, dan faktor lainnya.

Pengecekan kendaraan umum juga dilakukan, seperti unsur administrasi SIM Umum, STNK, buku uji, kartu pengawasan.

Sementara pada unsur teknis pemeriksaan meliputi sistem penerangan lampu utama, lampu sign, lampu rem, lampu mundur, sistem pengereman rem utama, dan rem parkir, kaca depan, ban depan belakang dan sabuk keselamatan pengemudi.

"Kemudian unsur penunjang meliputi pengukur kecepatan, kaca spion, klakson, wiper, kesesuaian kapasitas tempat duduk dengan buku uji, perlengkapan kendaraan (ban cadangan, segitiga pengaman dongkrak, fasilitas tanggap darurat (pintu darurat, jendela darurat, dan alat pemukul (pemecah kaca), semua itu wajib dimiliki oleh angkutan umum," jelasnya.

"Kami lakukan pemeriksaan secara langsung berkaitan dengan banyak terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Kendaraan yang tidak memiliki rem tangan, ban gundul, hingga penyelewengan trayek, jelas kami tindak. Kendaraan yang tidak laik jalan, kami kembalikan ke perusahaannya agar diganti dengan yang laik jalan," tegas Salman. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017