Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 365,21 gram hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Timur Komisaris Polisi I Made Sukajana di Samarinda, Kamis, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dengan cara memasukkan ke dalam blender kemudian melarutkannya bersama air.
"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 365, 21 gram hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilakukan langsung oleh para pelaku," kata I Made Sukajana.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan yang dilakukan BNN Provinsi Kaltim pada bulan April 2017.
Pengungkapan pertama, lanjut Made Sukajana, pada tanggal 4 April 2017 sekitar pukul 15.15 Wita dengan menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu bernama Mansur bin Saharuddin.
Dari penangkapan itu, anggota BNN Provinsi Kaltim menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 12,21 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp61 juta.
"Penangkapan terhadap Mansur dengan barang bukti sabu-sabu 12,21 gram itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah yang ditempati pelaku kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba," terang Made Sukajana.
Pengungkapan kedua, lanjut dia, yakni berlangsung pada tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah hotel, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada pengungkapan itu, kata Made Sukajana, anggota BNN Provinsi Kaltim menangkap Salfianus Langan dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 353 gram senilai Rp500 juta.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tertangkap saat akan menjual sabu-sabu seberat 353 gram kepada petugas yang melakukan penyamaran," ujar Made Sukajana.
BNN Provinsi Kaltim, kata dia, akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim maupun di Kalimantan Utara yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
"Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan dan tentunya dibutuhkan peran aktif seluruh masyarakat untuk membantu dalam memberantas barang haram tersebut," tegas Made Sukajana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Seksi Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Timur Komisaris Polisi I Made Sukajana di Samarinda, Kamis, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dengan cara memasukkan ke dalam blender kemudian melarutkannya bersama air.
"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 365, 21 gram hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilakukan langsung oleh para pelaku," kata I Made Sukajana.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan yang dilakukan BNN Provinsi Kaltim pada bulan April 2017.
Pengungkapan pertama, lanjut Made Sukajana, pada tanggal 4 April 2017 sekitar pukul 15.15 Wita dengan menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu bernama Mansur bin Saharuddin.
Dari penangkapan itu, anggota BNN Provinsi Kaltim menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 12,21 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp61 juta.
"Penangkapan terhadap Mansur dengan barang bukti sabu-sabu 12,21 gram itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah yang ditempati pelaku kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba," terang Made Sukajana.
Pengungkapan kedua, lanjut dia, yakni berlangsung pada tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah hotel, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada pengungkapan itu, kata Made Sukajana, anggota BNN Provinsi Kaltim menangkap Salfianus Langan dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 353 gram senilai Rp500 juta.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tertangkap saat akan menjual sabu-sabu seberat 353 gram kepada petugas yang melakukan penyamaran," ujar Made Sukajana.
BNN Provinsi Kaltim, kata dia, akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim maupun di Kalimantan Utara yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
"Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan dan tentunya dibutuhkan peran aktif seluruh masyarakat untuk membantu dalam memberantas barang haram tersebut," tegas Made Sukajana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017