Samarinda (ANTARA Kaltim) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Kalimantan Timur menyatakan masih banyak perusahaan di daerah ini mengabaikan undang-undang yang mengatur tentang kewajiban menyertakan pekerja sebagai peserta BPJS.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas mengatur bahwa setiap pekerja atau buruh wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris DPD SBSI 1992 Provinsi Kaltim Sultan Loren Nana Sukarna saat demo hari buruh di Samarinda, Senin.

Sultan yang juga sebagai koordinator demontrasi di Taman Samarendah Kota Samarinda, dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) ini, menuturkan meskipun UU sudah jelas mengatur, namun pemerintah daerah tetap bungkam mengetahui kenyataan yang melawan UU tersebut.

"Saya sudah melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang. Laporan saya bahkan bukan hanya sekali, tapi sudah beberapa kali, tapi anehnya hingga kini tidak pernah ditanggapi, sepertinya pejabat kita lebih pro pada pengusaha ketimbang rakyat jelata yang berstatus buruh seperti kami," ujarnya.

Ia menlanjutkan pada pasal 15 ayat (1) UU tersebut menyebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan, pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Kemudian dalam pasal 17 ayat (1) dinyatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Mengenai sanksi, lanjut Sultan, sudah dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahu 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja.

"Dalam UU Nomor 24/2011 itu sudah jelas, jika pemberi kerja tidak menyertakan pekerjanya di BPJS, maka selain terkena sanksi administrasi dan sanksi lain, juga bisa dikenai hukuman pidana delapan tahun penjara. Harusnya UU ini ditegakkan," ujar Sultan lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017