Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mewajibkan perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan serta perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di daerah itu untuk melakukan penanaman pohon.

"Perusahaan yang beroperasi di Kaltim, wajib melakukan aksi penanaman pohon pada daerah yang kritis termasuk pada daerah kiri kanan jalan tol Balikpapan-Samarinda, khususnya yang pembangunannya sudah selesai sehingga sehingga setelah rampung, jalan tol sudah hijau kembali," kata Awang Faroek Ishak, Selasa.

Penghijauan dengan menanam pohon pada sisi jalan tol Balikpapan-Samarinda, kata Awang Faroek, seharusnya sudah dilakukan dan tidak perlu menunggu setelah semuanya selesai dibangun.

"Jadi seharusnya, tidak perlu menunggu sampai pembangunan jalan tol dilakukan baru dilaksanakan penghijauan. Mulai saat ini, penanaman pohon sudah harus dilakukan seluruh perusahaan," kata Awang Faroek.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan, mendukung instruksi gubernur terkait penanaman pohon di sepanjang sisi jalur tol Balikpapan-Samarinda itu.

Dinas Kehutanan lanjut Wahyu Widhi Heranata segera berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kaltim untuk melakukan reboisasi secara serentak pada area terbuka termasuk pada kawasan kiri dan kanan pembangunan jalan tol yang sudah selesai dibangun.

"Kami akan mencoba mendorong beberapa perusahaan untuk melakukan reboisasi terhadap daerah atau kawasan yang terbuka atau terganggu dengan adanya pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda itu. Suka atau tidak, tol tersebut harus selesai karena itu merupakan program strategis nasional yang harus kita dukung dan wujudkan di Kaltim," katanya.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan perusahaan yang ada di Kaltim untuk bersama-sama melakukan kegiatan reboisasi menghijaukan kembali kiri-kanan jalan tol yang sudah selesai dibangun," kata Wahyu Widhi Heranata. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017