Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Unit intelmob Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, meringkus seorang ibu rumah tangga di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Selasa, menyatakan perempuan berinisial NL (41) itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Senin (24/4).

"Personel Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim di Tarakan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Selain NL, kata Ade Yaya, pada penggrebekan di rumah perempuan diduga pengedar sabu-sabu itu, personel Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim juga meringkus kaki tangan NL berinisial Am (37), warga Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.

Penangkapan pengedar narkoba tersebut bermula dari banyaknya keluhan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Yos Sudarso RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Mendapatkan informasi tersebut, Unit Intelmob Dentasement C Pelopor langsung melaporkannya kepada Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Henzly Moningkey. Setelah berkoordinasi, Kepala Detasement C Pelopor memerintahkan unit Intelmob untuk melakukan penyelidikan hingga kemudian menggrebek rumah NL," jelas Ade Yaya.

Selain menangkap NL dan Am, personel Brimob juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan di lantai, satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang berada di bawah kolong rumah, satu alat hisap sabu-sabu lengkap, sebuah pipet kaca yang masih tersisa sabu, tiga buah telepon genggam, dan sebuah tas.

Sementara dari dalam tas yang sempat dibuang NL itu juga ditemukan barang bukti delapan bungkus plastik pembungkus sabu-sabu, satu bandel plastik pembungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, sebuah penjepit, dan dua buah gunting.

"Saat penggerebekan itu, NL sempat panik dan membuang barang bukti di bawah kolong rumahnya, sementara Am ditangkap saat menghisap sabu-sabu. Bersama barang bukti, keduanya langsung digiring ke Mako Brimob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut kemudian akan diserahkan ke Polres Tarakan guna proses penyidikan selanjutnya," terang Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017