Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi Rp1,18 miliar melalui pemerintah setempat.

"Hari ini, kami menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pembangunan proyek Bandara Paser berupa uang Rp1,18 miliar kepada pemerintah daerah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Budi Setiawan, di Tanah Grogot, Kamis (20/4).

Barang bukti tersebut kata Budi, diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat kepada Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.

"Barang bukti itu diserahkan kepada Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi yang disaksikan Wakil Bupati Mardikansyah, pihak Dinas Perhubungan, Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah," terang Budi.

Uang tersebut lanjut Budi, akan dimasukkan ke dalam kas Pemerintah Daerah Paser.

"Berdasarkan putusan, uang yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi itu, harus dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kas keuangan pemerintah daerah," tutur Budi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Paser Sigit Sugiarto mengatakan, uang tersebut sudah harus dimasukkan ke dalam kas negara dalam waktu 1 X 24 jam.

"Saran kami, secepatnya dimasukkan ke dalam kas negara dalam waktu satu kali dua puluh empat jam," tutur Sigit.

Ia mengatakan, uang sebesar Rp1,18 miliar tersebut, didapat dari dua terdakwa kasus korupsi Bandara Paser yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot.

"Dari dua terdakwa, kami berhasil selamatkan uang negara Rp1,18 miliar, dengan rincian, Rp1 miliar disita dari kontraktor bernama Sutrisno Haryo Sutanto sedangkan Rp180 juta disita dari terdakwa Sunadi, konsultan pengawas pada proyek bandara itu," jelas Sigit.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017