Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap pelakunya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Selasa, mengatakan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di dua tempat berbeda pada Senin (3/4).
"Kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba diduga pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda," kata Belny Warlansyah.
Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma 10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Di tempat itu, lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap ZN (28) warga Jalan M. Said, Gang Polewali, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan pelaku yang diduga sebagai pengedar itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 31,80 gram senilai Rp40 juta, sebuah telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
"Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di dalam sebuah bungkus kopi, kemudian disimpan di bawah sebuah bak sampah. Jadi, pelaku bertranskasi melalui telepon genggam, kemudian setelah sepakat pembeli ditunjukkan tempat menyimpan barang haram itu," ucap Belny.
Kemudian, pengungkapan kedua berlangsung di Kompleks GOR Sempaja, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Di tempat itu, tambahnya, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial FGA (17), warga Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, RT 28, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari penangkapan pemuda itu, polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 131,96 gram senilai Rp150 juta, uang tunai Rp500.000 serta sebuah telepon genggam.
"Pelaku menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam sebuah kotak teh kemasan. Kedua pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut masih terus kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," ujar Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Selasa, mengatakan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di dua tempat berbeda pada Senin (3/4).
"Kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba diduga pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda," kata Belny Warlansyah.
Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma 10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Di tempat itu, lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap ZN (28) warga Jalan M. Said, Gang Polewali, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan pelaku yang diduga sebagai pengedar itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 31,80 gram senilai Rp40 juta, sebuah telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
"Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di dalam sebuah bungkus kopi, kemudian disimpan di bawah sebuah bak sampah. Jadi, pelaku bertranskasi melalui telepon genggam, kemudian setelah sepakat pembeli ditunjukkan tempat menyimpan barang haram itu," ucap Belny.
Kemudian, pengungkapan kedua berlangsung di Kompleks GOR Sempaja, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Di tempat itu, tambahnya, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial FGA (17), warga Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, RT 28, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari penangkapan pemuda itu, polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 131,96 gram senilai Rp150 juta, uang tunai Rp500.000 serta sebuah telepon genggam.
"Pelaku menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam sebuah kotak teh kemasan. Kedua pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut masih terus kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," ujar Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017