Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Sejumlah pihak terkait di Provinsi Kalimantan Timur berkeinginan agar Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tiap kecamatan yang mengelola anggaran dari eks PNPM-MPd, bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Antar Desa (Bumades).


"Nama UPK muncul karena dulu masih ada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Musa Ibrahim di Samarinda, Selasa.

 

Namun sejak berakhirnya PNPM-MPd pada 31 Desember 2014, kemudian program pembangunan di perdesaan diganti dengan pengalokasian Dana Desa, maka sudah sewajarnya UPK bertransformasi dengan kondisi kekinian.


Tujuan transformasi adalah agar mampu mengembangkan kapasitas kelembagaan, sekaligus mengembangkan ekonomi antardesa dengan pendekatan kawasan, karena melalui pendekatan ini diyakini banyak peluang usaha yang bisa dikembangkan.


Ia mengatakan, sejak berakhirnya PNPM-MPd pada 2014, kemudian pada 2015 pihaknya melakukan pendataan aset ke semua UPK dan saat itu diketahui nilainya Rp182,31 miliar, sehingga tahun ini diperkirakan sudah meningkat karena masih digulirkan dan berbunga.

Setelah UPK berubah menjadi Bumades, lanjutnya, peluang pengembangannya semakin luas karena selain masih bisa menggulirkan dana kepada kelompok usaha di perdesaan dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), juga bisa mengembangkan berbagai usaha ekonomi.

"Bumdes tempatnya di desa-desa, sementara Bumades bertempat di kecamatan yang keduanya merupakan lembaga ekonomi resmi dan berbadan hukum, sehingga dalam mengembangkan usaha bisa bekerjasama dengan pihak ketiga," katanya.


Ia melanjutkan, diantara modal Bumdes berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Namun di Kaltim banyak desa yang APBDes-nya rendah sehingga penyertaan modal untuk Bumdes juga kecil yang hanya puluhan juta rupiah, sehingga modal ini tidak bisa berbuat banyak untuk membangun usaha ekonomi desa.


Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya transformasi dari UPK menjadi Bumades, maka sebagian dana yang ada sebagian masih digunakan untuk perguliran, sedangkan sebagian lagi bisa digunakan untuk penyertaan modal usaha pengembangan Bumades maupun Bumdes.


"Dalam menggulirkan pinjaman kepada kelompok usaha di desa-desa, Bumades harus melalui Bumdes agar jangkauannya tidak terlalu jauh. Sedangkan dalam menentukan besaran bunga harus dilakukan secara musyawarah desa sehingga besaran bunga masih di bawah bunga bank," ujarnya. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017