Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur Sumindar mengatakan, semua perpustakaan di Kabupaten Paser belum terakreditasi.
Penegasan itu disampaikan Sumindar saat menjadi pemateri pada bimbingan teknis yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Kaltim di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis.
Bimtek yang diikuti para pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Paser.
Pemerintah Provinsi Kaltim kata Sumindar, setiap tahun menawarkan akreditasi kepada perpustakaan di setiap kabupaten dan kota.
"Kebanyakan perpustakaan di Kaltim termasuk Paser, belum siap saat ditawarkan untuk mengikuti akreditasi," ujar Sumindar.
Kesulitan proses akreditasi yakni belum terpenuhinya sepuluh aspek penilaian tim asesor atau penilai terkait persyaratan akreditasi tersebut.
"Ada sepuluh aspek penilaian dari tim asesor dari Jakarta untuk akreditasi. Kalau perpustakaan belum memenuhi syarat itu, akreditasi tidak bisa dilakukan," ucapnya.
Kesepuluh aspek indikator penilaian itu, kata Sumindar, diantaranya, adanya pelayanan berbasis IT, status gedung secara mandiri, memiliki pustakawan bersertifikat, konsistensi penganggaran dalam mengembangkan perpustakaan serta pelayanan perpustakaan yang diberikan kepada pengunjung.
"Perpustakaan berbasis IT, artinya perpustakaan tersebut sudah mengelola perpustakaan itu dengan sistem teknologi informasi," terang Sumindar.
Terkait aspek gedung perpustakaan terakreditasi lanjut Sumindar yakni, perpustakaan harus memiliki gedung terpisah dari instansi atau lembaga terkait.
"Gedung perpustakaan harus berdiri sendiri. Jika itu perpustakaan sekolah, perpustakaan tersebut paling tidak memiliki ruangan tersendiri," tuturnya.
Dalam akreditasi perpustakaan lanjut Sumindar, tim penilai akan memberikan nilai berbeda antara petugas perpustakaan bersertifikat dan petugas teknis.
"Skor nilai untuk pustakawan bersertifikat dengan petugas teknis perpustakaan berbeda. Itu bisa mempengaruhi nilai akreditasi," jelas Sumindar.
Komitmen pemerintah maupun instansi terkait anggaran pada perpustakaan menurut Sumindar, juga menjadi syarat akreditasi.
"Jika itu perpustakaan daerah, tim penilai akan melihat sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen menganggarkan dana untuk pengembangan perpustakaan," ujar Sumindar.
Tidak kalah penting tambah ia yakni, pelayanan petugas perpustakaan kepada pengunjung.
"Pelayanan petugas bisa dilihat dari berapa jumlah anggota perpustakaan, pengunjung setiap hari, buku yang dipinjam. Semuanya itu contoh penilaian dari aspek pelayanan yang dilihat tim penilai untuk akreditasi," jelas Sumindar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Penegasan itu disampaikan Sumindar saat menjadi pemateri pada bimbingan teknis yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Kaltim di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis.
Bimtek yang diikuti para pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Paser.
Pemerintah Provinsi Kaltim kata Sumindar, setiap tahun menawarkan akreditasi kepada perpustakaan di setiap kabupaten dan kota.
"Kebanyakan perpustakaan di Kaltim termasuk Paser, belum siap saat ditawarkan untuk mengikuti akreditasi," ujar Sumindar.
Kesulitan proses akreditasi yakni belum terpenuhinya sepuluh aspek penilaian tim asesor atau penilai terkait persyaratan akreditasi tersebut.
"Ada sepuluh aspek penilaian dari tim asesor dari Jakarta untuk akreditasi. Kalau perpustakaan belum memenuhi syarat itu, akreditasi tidak bisa dilakukan," ucapnya.
Kesepuluh aspek indikator penilaian itu, kata Sumindar, diantaranya, adanya pelayanan berbasis IT, status gedung secara mandiri, memiliki pustakawan bersertifikat, konsistensi penganggaran dalam mengembangkan perpustakaan serta pelayanan perpustakaan yang diberikan kepada pengunjung.
"Perpustakaan berbasis IT, artinya perpustakaan tersebut sudah mengelola perpustakaan itu dengan sistem teknologi informasi," terang Sumindar.
Terkait aspek gedung perpustakaan terakreditasi lanjut Sumindar yakni, perpustakaan harus memiliki gedung terpisah dari instansi atau lembaga terkait.
"Gedung perpustakaan harus berdiri sendiri. Jika itu perpustakaan sekolah, perpustakaan tersebut paling tidak memiliki ruangan tersendiri," tuturnya.
Dalam akreditasi perpustakaan lanjut Sumindar, tim penilai akan memberikan nilai berbeda antara petugas perpustakaan bersertifikat dan petugas teknis.
"Skor nilai untuk pustakawan bersertifikat dengan petugas teknis perpustakaan berbeda. Itu bisa mempengaruhi nilai akreditasi," jelas Sumindar.
Komitmen pemerintah maupun instansi terkait anggaran pada perpustakaan menurut Sumindar, juga menjadi syarat akreditasi.
"Jika itu perpustakaan daerah, tim penilai akan melihat sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen menganggarkan dana untuk pengembangan perpustakaan," ujar Sumindar.
Tidak kalah penting tambah ia yakni, pelayanan petugas perpustakaan kepada pengunjung.
"Pelayanan petugas bisa dilihat dari berapa jumlah anggota perpustakaan, pengunjung setiap hari, buku yang dipinjam. Semuanya itu contoh penilaian dari aspek pelayanan yang dilihat tim penilai untuk akreditasi," jelas Sumindar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017