Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mendatangi DPR RI untuk memaparkan rencana pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

"Kami akan mendatangi DPR RI untuk presentasi rencana mengambil alih pengelolaan sumur migas Chevron Indonesie Company secara konsorsium," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Senin.

Menurut Tohar, presentasi dijadwalkan berlangsung di ruang rapat kerja Komisi VII DPR RI, Rabu (29/3), yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar dan Wakil Bupati Mustaqim MZ, serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara akan berangkat ke Jakarta.

"Jumlah total anggota rombongan yang akan berangkat mencapai 70 orang," ujar Tohar.

Tohar mengatakan presentasi itu juga menjadi bukti keseriusan Pemkab Penajam Paser Utara untuk mendapatkan hak dalam mengelola sumur minyak dan gas yang akan ditinggalkan Chevron Indonesie Company pada 2018.

"Perjuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menyuarakan aspirasi daerah menyangkut hak pengelolaan minyak dan gas yang selama ini hanya dikuasai oleh perusahaan asing dan pemerintah pusat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berminat mengambil alih pengelolaan minyak dan gas Chevron Indonesie Company Terminal Lawe-Lawe itu, setelah kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berakhir pada 2018.

Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengatakan niat mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas tersebut untuk mengurangi ketergantungan pengelolaan minyak dan gas di Indonesia dilakukan pihak asing.

Bupati menjelaskan landasan yuridis pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company diatur pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhirnya Kontrak Kerja Samanya.

Dalam usulan pengambilalihan itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan pembagian saham 49 persen untuk daerah penghasil dan 51 persen untuk PT Pertamina (Persero) atau pemerintah pusat.

Terkait persiapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berencana membentuk perusahaan daerah dan menerbitkan paraturan daerah sebagai payung hukum yang mengatur perusda itu.

Raperda perusahaan pengelola Terminal Lawe-Lawe, yang masuk dalam Blok Wailawe East Kalimantan di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, telah masuk Program Legislasi Daerah 2017. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017