Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 8.400 warga di Kabupaten Paser belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-e hingga akhir Februari 2017.

"Hingga akhir Februari 2017, ada 8.400 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Wibawani, di Tanah Grogot, Senin.

Jumlah penduduk Paser yang wajib memiliki KTP di Kabupaten Paser kata Wibawani sebanyak 178.688 orang.

Dari jumlah penduduk wajib memiliki KTP tersebut, sebanyak 170.288 orang diantaranya telah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Dari 178.688 orang yang wajib memiliki KTP, sebanyak 170.288 warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik," terang Wibawani.

Dari jumlah tersebut maka sebanyak 95 persen warga di daerah itu telah melakukan perekaman.

"Jadi, tersisa lima persen dari jumlah wajib memiliki KTP Kabupaten Paser yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," ucap Wibawani.

Sementara itu, Disdukcapil Paser saat ini masih menunggu pengiriman blanko untuk pencetakan KTP elektronik.

"Sambil menunggu blanko dari pemerintah pusat, kami terus melakukan perekaman. Kami juga lakukan perekaman ke sejumlah kecamatan," tutur Wibawani.

Perekaman KTP elektronik ke sejumlah kecamatan pelosok tersebut diprioritaskan kepada warga lanjut usia dan warga berkebutuhan khusus.

"Perekaman KTP elektronik dengan cara jemput bola itu dilakukan Disdukcapil kepada sejumlah warga lansia, warga cacat serta yang tengah mengalami sakit sehingga tidak bisa melakukan perekaman ke ibu kota dan sejumlah kecamatan pelosok," tutur Wibawani.       (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017