Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur hingga kini baru mampu menyertifikasi sebanyak tiga dari 13 jenis usaha bidang kepariwisataan, yakni perhotelan, restoran, dan travel atau biro perjalanan.

"Seharusnya terdapat 13 jenis usaha pariwisata yang harus mampu kita sertifikasi, antara lain usaha perhotelan, biro perjalanan, taman rekreasi, wisata selam, spa, dan lainnya. Namun, dari 13 usaha yang ada, kami baru mampu menyertifikasi tiga usaha," ujar Ketua Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Provinsi Kaltim Soepriyanto di Samarinda, Jumat.

Dari tiga jenis usaha yang disertifikasi itu, ternyata bukan hanya usaha yang berkantor di Kaltim yang percaya pada LSUP Kaltim, tetapi ada yang dari luar daerah seperti dari Manado, Jakarta, Bandung, Cilacap, dan Tarakan.

Menurut ia, LSUP sudah menerapkan standar internasional dalam sertifikasi, sehingga dari manapun bisa melakukan sertifikasi di Kaltim.

Saat ini, LSUP Kaltim telah melakukan sertifikasi terhadap enam jasa usaha pariwisata, kemudian ada sembilan jasa usaha pariwisata lain yang sedang dalam proses pemberian sertifikasi, baik yang ada di Kaltim maupun yang dari luar Kaltim.

Enam jasa usaha pariwisata yang telah disertifikasi adalah Hotel Bumi Senyiur, Hotel Aston, Hotel Grand Victoria (ketiganya di Kota Samarinda), kemudian Hotel Best Inn Balikpapan, Hotel Platinum Balikpapan, dan Travel Miswah di Bandung.

Sedangkan sembilan usaha pariwisata lain yang sedang dalam proses sertifikasi adalah Hotel Haris Samarinda, Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Hotel Amaris Samarinda, Hotel Grand Kartika Samarinda, Travel 30 di Bandung dan Jakarta, satu hotel di Kota Tarakan, satu hotel di Kota Manado, dan Hotel Platinum di Yogyakarta.

"Kendala yang kami hadapi mengapa baru ada tiga jenis usaha pariwisata yang mampu disertifikasi, karena kami belum memiliki asesor dan auditor. Ke depan, jika kami memiliki SDM-nya, maka akan kami tambah jenis usaha lain untuk disertifikasi," ucap Supri, panggilan akrabnya.

Ia juga mengatakan di Kaltim masih banyak usaha pariwisata yang belum bersertifikasi, padahal berdasarkan amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 pasal 16 dan 17, maka setiap usaha pariwisata wajib bersertifikasi karena jika tidak, terancam dilakukan pembekuan.

Untuk itu, pihaknya mendorong semua jenis usaha bidang kepariwisataan di Kaltim segera mengurus sertifikasi agar mereka aman dalam berusaha, terlebih masyarakat juga akan menaruh kepercayaan tentang kelaikan usahanya jika sudah bersertifikasi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017