Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar bungkam saat ditanya wartawan terkait dugaan praktik pungutan liar pada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kalau masalah itu, saya tidak mau berkomentar," ujar Jafar Abdul Gaffar ketika ditemui awak media usai menghadiri reses di Kantor DPRD Samarinda, Kamis sore.
Begitupun ketika ditanya apakah telah menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kepasitasnya sebagai Ketua Komura pada kasus dugaan pungutan liar itu, Jafar yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda itu enggan memberi komentar, tetapi langsung bergegas masuk ke mobilnya yang di parkir di depan kantor DPRD setempat.
Namun, saat ditanya tentang nasib sekitar 1.300 buruh Komura yang gajinya belum dibayarkan menyusul disitanya uang miliaran dari kantor Komura, Jaffar Abdul Gaffar menyatakan telah menyiapkan pembayaran tersebut.
"Kalau gaji para buruh dan karyawan sudah kami siapkan. Tentu harus dibayar, sebab mereka sudah bekerja," katanya.
Ketua Komura yang mengelola aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/3) di Mako Brimob Kaltim di Samairnda Seberang.
Namun, proses pemeriksaan tersebut luput dari pantauan wartawan di Samarinda, sebab menurut informasi pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
Informasi pemeriksaan Ketua Komura itu disampaikan Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin pada Senin (20/3) di Mako Brimob Samarinda Seberang.
"Pemeriksaan terhadap Ketua Komura akan dilakukan pada Rabu (22/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Safaruddin.
Pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda itu dilakukan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada Jumat (17/3).
Pada pengungkapan tersebut, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang Rp6,1 miliar, dua unit CPU serta sejumlah dokumen.
Tim Bareskrim dan Polda Kaltim juga sempat mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan pengungkapan dugaan praktik pungutan liar itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
"Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pengguna jasa cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu sementara disini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya lebih dari 180 persen," terangnya.
"Secara sepihak mereka dengan mengatasnamakan koperasi menerapkan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKPM) tinggi. Padahal, di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau `crane`, tetapi mereka meminta bayaran namun tidak melakukan kegiatan buruh," jelas Safaruddin.
Dari pengembangan penyidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan sekretaris Komura berinisial DH sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Dari penetapan tersangka itu, polisi kemudian melanjutkan penyidikan dan pada Senin (20/3) kembali melakukan penyitaan aset milik DH, yak i sembilan unit mobil mewah, tujuh unit sepeda motor, lima rumah mewah, dua bidang tanah, serta deposito bernilai ratusan miliar.
"Aset milik DH itu diduga kuat sebagai hasil pemerasan terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Pengembangan masih terus kami lakukan dan saya pastikan, jumlah tersangka akan bertambah sebab tidak mungkin uang yang dikelola Komura yang mencapai ratusan miliar itu hanya dinikmati oleh satu sampai dua orang saja," terang Safaruddin.
Kapolda menegaskan polisi akan mengusut tuntas dugaaan praktik pemerasan, tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.
Polisi juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
"Kami akan telusuri aliran dananya kemana dan siapapun yang terlihat akan diproses hukum. Tidak mungkin, dana sebesar itu yang mencapai ratusan miliar hanya dimikmati segelintir orang saja. Jadi, kami akan telusuri itu," tegas Safaruddin.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Kalau masalah itu, saya tidak mau berkomentar," ujar Jafar Abdul Gaffar ketika ditemui awak media usai menghadiri reses di Kantor DPRD Samarinda, Kamis sore.
Begitupun ketika ditanya apakah telah menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kepasitasnya sebagai Ketua Komura pada kasus dugaan pungutan liar itu, Jafar yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda itu enggan memberi komentar, tetapi langsung bergegas masuk ke mobilnya yang di parkir di depan kantor DPRD setempat.
Namun, saat ditanya tentang nasib sekitar 1.300 buruh Komura yang gajinya belum dibayarkan menyusul disitanya uang miliaran dari kantor Komura, Jaffar Abdul Gaffar menyatakan telah menyiapkan pembayaran tersebut.
"Kalau gaji para buruh dan karyawan sudah kami siapkan. Tentu harus dibayar, sebab mereka sudah bekerja," katanya.
Ketua Komura yang mengelola aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/3) di Mako Brimob Kaltim di Samairnda Seberang.
Namun, proses pemeriksaan tersebut luput dari pantauan wartawan di Samarinda, sebab menurut informasi pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
Informasi pemeriksaan Ketua Komura itu disampaikan Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin pada Senin (20/3) di Mako Brimob Samarinda Seberang.
"Pemeriksaan terhadap Ketua Komura akan dilakukan pada Rabu (22/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Safaruddin.
Pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda itu dilakukan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada Jumat (17/3).
Pada pengungkapan tersebut, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang Rp6,1 miliar, dua unit CPU serta sejumlah dokumen.
Tim Bareskrim dan Polda Kaltim juga sempat mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan pengungkapan dugaan praktik pungutan liar itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
"Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pengguna jasa cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu sementara disini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya lebih dari 180 persen," terangnya.
"Secara sepihak mereka dengan mengatasnamakan koperasi menerapkan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKPM) tinggi. Padahal, di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau `crane`, tetapi mereka meminta bayaran namun tidak melakukan kegiatan buruh," jelas Safaruddin.
Dari pengembangan penyidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan sekretaris Komura berinisial DH sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Dari penetapan tersangka itu, polisi kemudian melanjutkan penyidikan dan pada Senin (20/3) kembali melakukan penyitaan aset milik DH, yak i sembilan unit mobil mewah, tujuh unit sepeda motor, lima rumah mewah, dua bidang tanah, serta deposito bernilai ratusan miliar.
"Aset milik DH itu diduga kuat sebagai hasil pemerasan terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Pengembangan masih terus kami lakukan dan saya pastikan, jumlah tersangka akan bertambah sebab tidak mungkin uang yang dikelola Komura yang mencapai ratusan miliar itu hanya dinikmati oleh satu sampai dua orang saja," terang Safaruddin.
Kapolda menegaskan polisi akan mengusut tuntas dugaaan praktik pemerasan, tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.
Polisi juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
"Kami akan telusuri aliran dananya kemana dan siapapun yang terlihat akan diproses hukum. Tidak mungkin, dana sebesar itu yang mencapai ratusan miliar hanya dimikmati segelintir orang saja. Jadi, kami akan telusuri itu," tegas Safaruddin.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017