Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku di dua tempat berbeda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Minggu (19/3).
Pengungkapan pertama, kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Gerilya, RT 11, Kelurahan Sungai Pinang.
Pada pengungkapan itu, lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, Ut (37) dan Hr (38).
Barang bukti yang disita dari penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Gerilya itu, tambahnya, yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,68 gram senilai Rp1 juta, tiga unit telepon genggam, satu set alat isap narkoba, sebuah dompet serta uang tunai Rp3,1 juta.
"Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah menggunakan narkoba. Barang bukti itu ditemukan di meja dapur yang mereka simpan sesaat setelah menggunakan sabu-sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkang untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah.
Pengungkapan kedua, kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu malam (19/3) sekitar pukul 23. 30 Wita.
Di tempat itu personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda, meringkus FK (25) dengan barang bukti, dua bungkus ganja seberat 2,22 gram senilai Rp200 ribu, sebuah kotatk rokok, sebuah telepon genggam serta satu unit motor.
"Barang bukti ganja itu ditemukan di saku FK yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu masih kami periksa intensif untuk mengembangkan pengungkapan kasus peredaran ganja di Kota Samarinda," ujar Belny warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Minggu (19/3).
Pengungkapan pertama, kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Gerilya, RT 11, Kelurahan Sungai Pinang.
Pada pengungkapan itu, lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, Ut (37) dan Hr (38).
Barang bukti yang disita dari penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Gerilya itu, tambahnya, yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,68 gram senilai Rp1 juta, tiga unit telepon genggam, satu set alat isap narkoba, sebuah dompet serta uang tunai Rp3,1 juta.
"Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah menggunakan narkoba. Barang bukti itu ditemukan di meja dapur yang mereka simpan sesaat setelah menggunakan sabu-sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkang untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah.
Pengungkapan kedua, kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu malam (19/3) sekitar pukul 23. 30 Wita.
Di tempat itu personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda, meringkus FK (25) dengan barang bukti, dua bungkus ganja seberat 2,22 gram senilai Rp200 ribu, sebuah kotatk rokok, sebuah telepon genggam serta satu unit motor.
"Barang bukti ganja itu ditemukan di saku FK yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu masih kami periksa intensif untuk mengembangkan pengungkapan kasus peredaran ganja di Kota Samarinda," ujar Belny warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017